Alex Indra Lukman: Pembagian Dana Desa 2018 Direformulasi

×

Alex Indra Lukman: Pembagian Dana Desa 2018 Direformulasi

Bagikan berita
Foto Alex Indra Lukman: Pembagian Dana Desa 2018 Direformulasi
Foto Alex Indra Lukman: Pembagian Dana Desa 2018 Direformulasi

[caption id="attachment_61662" align="alignnone" width="676"] Anggota DPR RI Alex Indra Lukman. (*)[/caption]PADANG - Pengalokasian Dana Desa (DD) untuk tahun anggaran 2018, diformulasi ulang (reformulasi) oleh pemerintah. Reformulasi diperlukan untuk akselerasi pengentasan kemiskinan, pengurangan kesenjangan dan pemberian affirmasi bagi desa sangat tertinggal dan desa tertinggal dengan jumlah penduduk miskin tinggi.

"Reformulasi pembagian dana desa 2018 dilakukan dengan menurunkan porsi yang dibagi rata dari 90 persen jadi 77 persen dari pagu dana desa, memberikan afirmasi untuk desa tertinggal dan desa sangat tertinggal 3 persen dari pagu dana desa," kata Anggota Komisi V DPR, Alex Indra Lukman kemarin.Selanjutnya, meningkatkan porsi dana desa yang dibagi berdasarkan formula: Jumlah Penduduk (JP); Jumlah Penduduk Miskin (JPM), luas wilayah (LW) dan tingkat kesulitan geografis (IKG) dari 10 persen menjadi 20 persen serta mengubah bobot masing-masing variable pro pada kemiskinan.

“Variabel pro kemiskinan itu yakni jumlah penduduk: 10 persen dari semula 25, jumlah penduduk miskin: 50 persen dari semula 35 persen, , Luas Wilayah dari 15 persen dari semula 10 persen dan Tingkat Kesulitan Geografis: 25 persen dari semula 30 persen,” ungkap Alex dalam siaran pers yang diterima Singgalang kemarin.Dia menjelaskan, dana tersebut dialokasikan berdasarkan Alokasi Dasar (AD), Alokasi Afirmasi (AA) dan Alokasi Formula (AF) dengan bobot 77:3:20 untuk 2018. Pada 2017, alokasi tersebut didasarkan atas Alokasi Dasar (AD) dan Alokasi Formula (AF) dengan bobot 90:10.

“Pada 2018, Alokasi Afirmasi tersedia bagi desa sangat tertinggal dan tertinggal dengan jumlah penduduk miskin tinggi, sementara pada 2017 tidak tersedia alokasi Afirmasi. Di sisi lain, ratio ketimpangan distribusi Dana Desa menjadi 0,48 dari yang sebelumnya 0,51,” terangnya.Dikatakan, dana desa dengan jumlah penduduk miskin tinggi mendapatkan peningkatan menjadi Rp22,1 triliun dari yang sebelumnya, Rp19,2 triliun. Hal yang sama terjadi pada ketersediaan dana desa yang meningkat di desa tertinggal dan desa sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin, yaitu Rp11,3 triliun dengan dana rata rata per desa mendapatkan Rp1,15 miliar, dengan alokasi minimal Rp0,84 miliar dana lokasi maksimal Rp3,42 miliar.

Sementara, pada 2017 dana yang dialokasikan Rp8,4 triliun dengan rata rata per desa mendapatkan dana Rp0,84 miliar dengan alokasi minimal Rp0,75 miliar dan alokasi maksimal Rp2,02 miliar.Dana Desa perkapita pada desa tertinggal Rp587 ribu dan desa sangat tertinggal Rp1.182.300 dengan total Rp1,769,300 masih lebih besar dibandingkan dengan daerah lainnya yang hanya Rp269,5 ribu.

"Namun, masih tetap terdapat implikasi pada reformulasi pembagian dana desa dengan rincian rasio ketimpangan distribusi dana desa turun dari 2017, alokasi dana desa di desa tertinggal dan desa sangat tertinggal dengan JPM tinggi lebih besar dibandingkan alokasi 2017," kata dia.Selanjutnya, alokasi dana desa per kapita di desa tertinggal dan sangat tertinggal di daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan lebih besa dibandingkan dengan daerah lainnya. (pen)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini