Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result

Alhamdulillah, Iuran BPJS Kesehatan Resmi Batal Naik per April 2020

Selasa, 21 April 2020 | 19:32
Tingkatkan Mutu Fasilitas Kesehatan, BPJS Kesehatan dan Stakeholder Duduk Bersama

BPJS Kesehatan (ist)

Share on FacebookShare on Twitter

PADANG – Kabar gembira bagi masyarakat, terhitung 1 April 2020 pemerintah resmi melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan. Pembatalan iuran itu berlaku bari peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Iuran BPJS Kesehatan yang sejak Januari naik menjadi Rp42.000 untuk kelas III kembali menjadi Rp25.500, kelas II dari Rp110.000 menjadi Rp51.000, dan kelas I dari Rp160.000 menjadi Rp80.000. Jumlah iuran tersebut sesuai Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

BACAJUGA

Total 25.408 Warga Sumbar Positif Covid-19

Tim Hyena Polresta Padang Tangkap Warga Kurao Pagang Karena Ini

Sedangkan kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya.

“Pemerintah menghormati keputusan MA. Prinsipnya, Pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Jakarta.

Putusan MA No. 7P/HUM/2020 diterima pemerintah secara resmi pada tanggal 31 Maret 2020 berdasarkan surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor: 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020.

Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung No. 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari untuk melaksanakan Putusan MA tersebut (sampai dengan 29 Juni 2020).

Pemerintah saat ini sedang membahas langkah-langkah strategis yang akan dilakukan untuk menyikapi putusan tersebut, dan terus berupaya agar pelayanan terhadap peserta BPJS berjalan baik, serta tetap menjaga demi mempertahankan kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Langkah strategis itu diejawantahkan dalam rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah (pusat dan daerah).

Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden.

Batalnya kenaikan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP) itu disambut gembira masyarakat. Apalagi di tengah wabah Covid-19, yang berdampak bagi perekonomian masyarakat secara luas. (yuke)

Loading...

#TOPIK #bpjs#iuran turun

Komentar

#TERPOPULER

IN MEMORIAM H. BOY LESTARI DT PALINDIH; Pembawa Kayu Bakar Itu Telah Pergi

Pak Haji Ini Selamat Ketika Pesawat Jatuh

Ini Penyebab Sekda Dipecat Bupati Pessel

Royalti SPR tak Dibayar, Jaksa Bakal Tempuh Proses Hukum

Beredar SK, Sekda Pessel Erizon Dipecat

Delapan Daerah di Sumbar Masuk Zona Kuning

Anak Sekolah Dapat BLT Rp3,4 Juta, Ini Syaratnya

In Memoriam H. Boy Lestari: Saya Kehilangan Teman Baik yang Pemberani

Pengerjaan Stadion Utama Sumbar Masuk Tahap Tujuh

BBKSD Riau Berduka, Suharyono: Semoga Masih Ada Pengharapan

#INSTAGRAM

IKUTI

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

REKOMENDASI

Zero Tambahan Kasus, Delapan Pasien Sembuh
Headline

Total 25.408 Warga Sumbar Positif Covid-19

Sabtu, 16 Januari 2021 | 21:50
Polda Metro Lakukan Operasi Tangkap Tangan di Kemenhub
Headline

Tim Hyena Polresta Padang Tangkap Warga Kurao Pagang Karena Ini

Jumat, 15 Januari 2021 | 23:54
Mulai Besok, 9.128 Nakes di Padang Divaksinasi
Padang

Mulai Besok, 9.128 Nakes di Padang Divaksinasi

Jumat, 15 Januari 2021 | 15:59
Zero Tambahan Kasus, Delapan Pasien Sembuh
Padang

Periksa 8.000 Sampel Spesimen Sehari, Sumbar Pecahkan Rekor Testing Tertinggi Nasional

Jumat, 15 Januari 2021 | 12:03
Sudah Divaksin Bukan Berarti Abai Protokol Kesehatan
Headline

Sudah Divaksin Bukan Berarti Abai Protokol Kesehatan

Jumat, 15 Januari 2021 | 08:56
Nasabah Bank Mandiri Dirampok di Dharmasraya, Rp300 Juta Melayang
Headline

Kepala Puskesmas Kayu Jao Dirampok, Begini Kronologisnya

Kamis, 14 Januari 2021 | 20:23
Gubernur Sumbar Batal Divaksin Hari Ini
Padang

Selain Gubernur, Kajati dan Waka Polda Sumbar Juga Batal Divaksin Sesuai Jadwal

Kamis, 14 Januari 2021 | 14:05
Gubernur Sumbar Batal Divaksin Hari Ini
Padang

Gubernur Sumbar Batal Divaksin Hari Ini

Kamis, 14 Januari 2021 | 09:49
Dirpolairud Polda Sumbar Siap Divaksin
Padang

Dirpolairud Polda Sumbar Siap Divaksin

Kamis, 14 Januari 2021 | 08:45
Portal Berita Singgalang

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber

Ikuti

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist