Alokasi Anggaran untuk Honorer Paling Lambat 28 November

×

Alokasi Anggaran untuk Honorer Paling Lambat 28 November

Bagikan berita
Foto Alokasi Anggaran untuk Honorer Paling Lambat 28 November
Foto Alokasi Anggaran untuk Honorer Paling Lambat 28 November

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menetapkan batas waktu maksimal alokasi anggaran untuk membiayai tenaga non-aparatur sipil negara atau honorer paling lambat 28 November 2023."Karena kalau tidak segera dianggarkan dengan surat edaran, maka per 28 November mereka (honorer) harus berhenti," kata Menpan RB Azwar Anas usai menghadiri rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Rabu.

Surat edaran itu ditujukan Kemenpan RB kepada kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah sebagai solusi jangka pendek mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.Ia mengatakan penetapan batas waktu itu disesuaikan dengan rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang diprediksi berlangsung sebelum 28 November 2023.

Hingga saat ini, pemerintah terus melakukan pembahasan mengenai RUU ASN yang akan merevisi UU Nomor 5 Tahun 2014 sebagai payung bagi pegawai pemerintah.Kemenpan RB telah menjalin kesepakatan dengan Komisi II DPR RI untuk memverifikasi jumlah honorer yang kini terdata mencapai sekitar 2,3 juta orang.

"Skema honorer ini kan jumlahnya membengkak terus. Tadi kami baru rapat dengan Komisi II seiring dengan data yang terus masuk, oleh karena itu kami bersepakat dengan teman-teman komisi II, data tadi akan divalidasi di verval (verifikasi dan validasi) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk semua data yang masuk," katanya.Terhitung sejak RUU ASN disahkan, kata Azwar, seluruh kementerian dan lembaga pemerintah dilarang melakukan rekrutmen tenaga honorer terhitung mulai November 2023.

Baca juga:

"Sejak November sampai nanti, kementerian dan lembaga dilarang untuk melakukan rekrutmen kembali kepada para tenaga honorer," katanya. (*/ant)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini