Altrak 1978 Banding Atas Putusan PN Padang

×

Altrak 1978 Banding Atas Putusan PN Padang

Bagikan berita
Foto Altrak 1978 Banding Atas Putusan PN Padang
Foto Altrak 1978 Banding Atas Putusan PN Padang

PADANG - PT Altrak 1978 mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Negeri Padang yang menyatakan gugatan terhadap PT Pasura Bina Tambang tak dapat diterima (NO)."Kami tak sependapat dengan putusan hakim. Makanya kami menyatakan banding," ujar Defika Yufiandra, kuasa PT Altrax 1978, Kamis (28/11).

Menurutnya, tergugat II Sudaryono memenuhi syarat sebagai para pihak dalam perkara itu. "Dari rekonstruksi hukumnya, tergugat Sudaryono yang merupakan mantan Part Sales Assisten PT Altrak Cabang Padang memenuhi syarat sebagai tergugat dalam perkara ini. Sementara dia berdomisili di PadangDengan demikian katanya, Pengadilan Negeri Padang berwenang mengadili perkara ini. "Kami yakin majelis hakim pada tingkat banding akan mempertimbangkan hal ini, sehingga mengabulkan gugatan yang kami ajukan secara keseluruhan," tutur Managing Kantor Hukum Independen (KHI) Padang itu.

Apalagi merujuk pada yurisprudensi MARI No. 1284 K/Pdt/1998 tanggal 18 Desember 2000 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 224K/Sip/1973 tertanggal 24 September 1973.Dalam sidang sebelumnya PT. Altrak 1978 menggugat PT. Pasura Bina Bintang untuk membayar ganti rugi sebesar Rp2,4 miliar. Ganti rugi itu terkait wanprestasi atas belum dipenuhinya kewajiban kepada perusahaan perdagangan dan jasa alat berat itu.

Tergugat yang merupakan perusahaan di bidang ekplorasi tambang belum melunasi sisa kewajiban sebesar 110.081 Dolar AS atau Rp1,54 miliar (kurs Rp14.000). Kemudian ditambah kerugian immateri senilai Rp1 miliar.Dalam jawabannya pihak PT Pasura Bina Tambang mengakui ada kewajiban yang belum diselesaikan kepada PT. Altrak 1978 terkait pembelian spare parts engine Cummins dengan 23 puchase order (PO) senilai 115.305,75 Dolar AS. Namun, keterlambatan pembayaran itu bukanlah karena kesengajaan.

Pembelian tersebut dilakukan adalah untuk peningkatan hasil produksi batubara yang dikerjakan PT Pasura Bina Tambang atas lahan milik PT. Karbondo Abesyapradi, namun setelah barang-barang tersebut datang di lokasi pertambangan tidak lagi dapat dilakukan karena hampir keseluruhan area tambang telah ditutupi genangan air akibat curan hujan yang tinggi.Sementara dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Yose Rizal, Senin (25/12) menyatakan gugatan tersebut tak dapat diterima karena tergugat II tak memenuhi syarat ditarik sebagai pihak dalam perkara ini, sehingga Pengadilan Negeri Padang tak berwenang menangani perkara ini. (arief)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini