• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 17, 2022
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Alumni UBH Minta DPR Tolak Perppu

Senin, 17 Juli 2017 | 18:28
0 0
Miko Kamal (net)
Miko Kamal (net)

PADANG – Ikatan Keluarga Besar (IKB) Alumni Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta  meminta DPR RI menolak Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang dikeluarkan pemerintah.

Ketua Umum  IKB Alumni FH UBH Miko Kamal melalui relis yang diterima Singgalang, Senin (17/7) menyebutkan, kebijakan pemerintah mengeluarkan Perppu melanggar prinsip negara hukum yang termaktub di dalam Pasal 1 (3) UUD 1945.

BACA JUGA

Jaksa: Agus Suardi Belum Ajukan Justice Collaborator

Tiba-tiba PH Agus Suardi Cabut Surat Kuasa, Ini Alasannya

Kupak Rumah Tetangga Sendiri, Seorang Tukang Parkir Diamankan Polisi

Menurutnya, dalam UUD 1945 dinyatakan Negara Indonesia adalah negara hukum. Prinsip negara hukum ini merupakan elaborasi kongkrit dari cita-cita para pendiri bangsa yang  menginginkan terbentuknya  negara yang dikelola berlandaskan hukum (rechtstaat), bukan sebuah negara kekuasaan (machtstaat)

Pasal 1 (3) Konstitusi ini bermakna bahwa setiap subjek hukum (baik person maupun recht person) dijamin hak-haknya secara hukum tanpa diskriminatif. Subjek hukum hanya boleh dinyatakan bersalah setelah melalui proses hukum yang adil.

Dalam konteks Ormas, prinsip Negara Hukum ini sudah terakomodir dengan baik dan benar di dalam Pasal 70 UU No. 17 Tahun 2013, dimana pembubaran setiap Ormas harus melalui proses hukum di lembaga peradilan.

Dengan demikian, lahirnya Perppu No. 2 Tahun 2017 yang dengan sengaja menghilangkan mekanisme hukum dalam membubarkan sebuah Ormas, patut diduga Pemerintah telah melakukan pelanggaran serius terhadap Konstitusi.

IKB menghimbau pemerintah untuk senantiasa mengaktualkan dan mengimplementasikan konsep rechtstaat  dalam setiap kebijakan pengelolaan negara

IKB meminta DPR RI mempergunakan Hak Angket untuk menyelidiki sikap pemerintah yang diduga sedang mencoba mengubah konsep rechtstaat menjadi machstaat. (aci)

 

#TOPIK #perppu
ShareTweetSend

REKOMENDASI

Ini Alasan Jaksa Hentikan Kasus Perjalanan Dinas DPRD Padang

Jaksa: Agus Suardi Belum Ajukan Justice Collaborator

Selasa, 17 Mei 2022 | 17:50

...

Tiba-tiba PH Agus Suardi Cabut Surat Kuasa, Ini Alasannya

Tiba-tiba PH Agus Suardi Cabut Surat Kuasa, Ini Alasannya

Selasa, 17 Mei 2022 | 17:17

...

Kupak Rumah Tetangga Sendiri, Seorang Tukang Parkir Diamankan Polisi

Kupak Rumah Tetangga Sendiri, Seorang Tukang Parkir Diamankan Polisi

Selasa, 17 Mei 2022 | 14:21

...

Polda Sumbar Gelar Lomba Membuat Mural 

Polda Sumbar Selidiki Kasus Kejahatan Perbankan di Bank Nagari

Senin, 16 Mei 2022 | 16:02

...

Kecelakaan Bus di Tol Surabaya, 13 Orang Meninggal

Kecelakaan Bus di Tol Surabaya, 13 Orang Meninggal

Senin, 16 Mei 2022 | 11:19

...

Zuhrizul: TPSM Banyak Membantu Bukan Mengganggu OPD

Tuduhan Mahyeldi Terlibat Kasus KONI, Zuhrizul: Agus Suardi Ngoceh

Sabtu, 14 Mei 2022 | 21:58

...

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In