Amnasmen Dicopot dari Ketua KPU Sumbar

×

Amnasmen Dicopot dari Ketua KPU Sumbar

Bagikan berita
Foto Amnasmen Dicopot dari Ketua KPU Sumbar
Foto Amnasmen Dicopot dari Ketua KPU Sumbar

PADANG - Di tengah pelaksanaan tahapan pilkada, DKPP mengeluarkan putusan yang mengejutkan, yaitu memberhentikan Amnasmen sebagai Ketua KPU Sumbar. Selain itu, sanksi pencopotan jabatan juga dijatuhkan kepada Izwaryani sebagai Komisioner Divisi Teknis KPU Sumbar. Sedangkan tiga komisioner lainnya diberikan sanksi peringatan. Putusan tersebut dibacakan oleh DKPP yang juga ditayangkan melalui channel Facebook milik DKPP.Sanksi itu diberikan karena dinilai melakukan kesalahan dalam proses administrasi pada saat verifikasi dukungan paslon perseorangan Fakhrizal - Genius Umar. KPU Sumbar saat itu menetapkan untuk meminta tanda tangan sebagai salah satu bukti verifikasi.

Dalam salinan keputusan bernomor 86-PKE-DKPP/IX/2020, DKPP memutuskan mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. Kemudian menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Teradu I Izwaryani selaku Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat terhitung sejak Putusan dibacakan, menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu II Amnasmen selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat terhitung sejak Putusan dibacakan, menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu III Yanuk Srimulyani, Teradu IV Gebril Daulai, Teradu V Nova Indra masing-masing sebagai Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat terhitung sejak Putusan dibacakan, merehabilitasi nama baik Teradu VIII Surya Efitrimen, Teradu VI Vifner, Teradu VII Elly Yanti, Teradu IX Alni, dan Teradu X Nurhaida Yetti masing-masing selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat terhitung sejak Putusan dibacakan.Selain itu, merehabilitasi nama baik Teradu XI Triati selaku Ketua Bawaslu Kota Solok dan Teradu XII Rini Juita selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman terhitung sejak Putusan ini dibacakan, memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Barat untuk melaksanakan Putusan itu sepanjang untuk Teradu XI dan Teradu XII paling lama tujuh hari sejak Putusan dibacakan.

Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan itu sepanjang untuk Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak Putusan dibacakan serta memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan.Keputusan itu diambil dalam Rapat Pleno oleh enam anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tantowi, dan Moch. Affifuddin masing-masing sebagai Anggota, Rabu (21/10) dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu (4/11) oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. (mat)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini