JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, penangkapan tersebut merupakan kolaborasi kejaksaan dengan KPK. Ia pun memastikan, tak ada kompromi terhadap jaksa nakal.
“Kita kan selalu begitu, kalau ada oknum jasa atau apa pun kita enggak ada kompromi kan. Kita tidak akan mencegah atau menutupi apalagi membela. Kalau salah ya harus dihukum. Jadi betul itu, jadi jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI,” ujar Jaksa Agung di KPK, Jakarta, Jumat (28/6).
Untuk penanganannya kasusnya, sambung Jaksa Agung, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK apakah yang bersangkutan akan ditangani kejaksaan atau KPK. Menurutnya, bila ditangani kejaksaan, akan lebih cepat proses pengusutannya.
“Nanti saya minta Jampidsus untuk merundingkan dengan KPK lagi apakah semuanya akan ditangani kejaksaan, atau untuk orang luarnya akan ditangani oleh mereka ya,” tuturnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK mengamankan dua oknum Jaksa Kejati DKI. Keduanya berinisial YP dan Y. Keduanya digelandang ke KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksan. (aci)