Anak Nagari Agam Tuo dan Pedagang Pasar Atas Mengadu ke DPR

×

Anak Nagari Agam Tuo dan Pedagang Pasar Atas Mengadu ke DPR

Bagikan berita
Foto Anak Nagari Agam Tuo  dan Pedagang Pasar Atas Mengadu ke DPR
Foto Anak Nagari Agam Tuo dan Pedagang Pasar Atas Mengadu ke DPR

JAKARTA - Tim inisiator hak nagari Agam Tuo dan perwakilan pedagang Pasar Atas Bukittinggi mengadu ke Komisi II DPR di Jakarta, Selasa (25/2). Mereka mengadu terkait persoalan Pasar Atas Bukittinggi yang masih berpolemik.Dalam pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR M. Arwani Thofami dan dihadiri seluruh fraksi, Dr. Busyra Azheri selaku juru bicara Tim Inisiator Hak Nagari Agam Tuo, menyebutkan awal berdirinya  Pasar Atas Bukittinggi adalah inisiatif dari 40 nagari di Agam yang dikenal dengan nama Agam Tuo.

Dalam perkembangannya Pasar Atas ini beberapa kali mengalami revitalisasi akibat kebakaran dan terakhir kebakaran pada Oktober 2017."Saat ini  Pasar Atas Bukittinggi sudah selesai dibangun kembali dengan dana APBN. Tetapi sebelum serah terima dengan pengembang, masih banyak permasalahan yang belum selesai di antaranya masalah status kepemilikan tanah," sebut Busyra. 

Untuk itu Busyra meminta antara lain, agar Pemko Bukittinggi mengakui tanah Pasar Atas Bukittinggi adalah tanah pasar syarikat dari 40 nagari di Agam Tuo. Kemudian agar Sekda dan lurah Pasar Atas Bukittinggi mencabut surat keterangan terkait pernyataannya yang menyatakan, tanah Pasar Atas sebagai tanah negara."Kami berharap Komisi II DPR mengundang Kementerian BPN/ATR untuk menjelaskan kronologis alas hak diterbitkannya sertifikat hak pakai No. 21 tahun 2018 atas nama Pemko Bukittinggi,' katanya.

Untuk itu, pihaknya memohon agar pemerintah melalui Komisi II DPR untuk membatalkan sertifkat HGU ke Kementerian  ATR/Pertanahan. "Pemko dalam hal ini telah bertindak sepihak tanpa mengajak unsur masyarakat," ujar Asraferi anggota tim rombongan lainnya.Yulius Rustam Ketua Perhimpunan Pedagang Pasar Atas juga menyoroti makin beratnya beban pedagang yang selama ini ada kartu kuning sekarang diubah dengan sistem sewa yang ditetapkan sepihak Pemko. 

Sementara itu Minshar Dt Mangkuto Sapuluah mengatakan Belanda saja  yang penjajah mau mengelola pasar syarikat itu mengadakan perjanjian dengan niniak mamak 40 nagari Agam Tuo.Junimar Girsang dari Fraksi PDIP menanggapi hal itu menyebut apa yang telah dilakukan Pemko Bukittinggi ini adalah  tindakan pelanggaran hukum dengan mensertifikatkan tanah ulayat.

"Ada apa di balik semua ini. Patut diduga ada kongkalingkong dengan pejabat BPN. Tanah ulayat itu diakui secara hukum oleh negara. Kenapa bisa disertifikatkan?" ujarnya. Komisi II akan panggil pihak BPN Bukittinggi untuk meminta klarifikasi.

Junimar juga meminta kepada pimpinan Komisi II untuk mengagendakan kunker ke Bukittinggi menemui berbagai pihak terkait Pasar Atas ini.Sementara itu Guspardi Gaus anggota Komisi II dari dapil Sumbar II mengapresiasi kedatangan perwakilan masyarakat Agam Tuo dan perwakilan pedagang.

Guspardi menegaskan akan membicarakan hal ini dengan Menteri ATR/Pertanahan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP). Juga ditegaskan Guspardi agar perwakilan masyarakat melengkapi data dan dokumen terkait tentang kepemilikan hak atas tanah dari 40 nagari Agam Tuo. (pen) 

BERSAMA-Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thofami serta anggota lainnya Junimar Girsang dan Guspardi Gaus bersama perwakilan pedagang Pasar Atas Bukittinggi dan Tim Inisiator Hak Nagari Agam Tuo. (ist) 

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini