Andi Nusawarta: Tak Mudah untuk Jadi Dokter Bedah Tulang

×

Andi Nusawarta: Tak Mudah untuk Jadi Dokter Bedah Tulang

Bagikan berita
Andi Nusawarta: Tak Mudah untuk Jadi Dokter Bedah Tulang
Andi Nusawarta: Tak Mudah untuk Jadi Dokter Bedah Tulang

[caption id="attachment_42353" align="alignnone" width="650"]Andi Nusawarta (ist) Andi Nusawarta (ist)[/caption]PADANG - Dokter ahli bedah tulang Eka Hospital Pekanbaru, Riau, Andi Nusawarta dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan dr Noverial terhadap RSUP M Djamil Padang, Selasa (11/10).

Noverial yang diberhentikan pihak RSUP M Djamil menggugat rumah sakit milik pemerintah itu membayar ganti rugi material dan immaterial Rp500 miliar lebih.Di hadapan majelis hakim yang diketuai Yose Ana Rosalinda, Andi menjelaskan jika seorang dokter bedah tulang diberhentikan dari tugas layanan, penghasilannya akan berkurang.

Sementara untuk menjadi dokter bedah tulang dibutuhkan biaya yang tinggi dan waktu yang lama dibanding dokter spesialis lainnya."Saya tahu soal gugatan dr Noverial, tetapi tidak tahu detailnya. Penggugat adalah senior saya di Universitas Hasanuddin sewaktu pendidikan dokter spesialis bedah tulang. Beliau duluan tamat, saya menyusul. Penggugat yang bercerita kepada saya," tutur Andi.

Menjawab pertanyaan hakim Yose Ana, Andi mengatakan, penghasilan dokter bedah tulang di Pekanbaru sekitar Rp100 juta hingga 200 juta per bulan, tergantung pasien yang ditangani.Untuk menjadi dokter bedah tulang jelasnya, diperlukan waktu yang lama. Paling cepat enam hingga 10 tahun dan membutuhkan biaya mahal. Di samping itu untuk menjadi dokter bedah tulang harus disiplin yang tinggi, dan teliti karena menyangkut hal yang emergency.

Menjawab pertanyaan kuasa tergugat, Andi mengatakan jika memang ada laporan tentang perilaku dokter, pihak rumah sakit memang harus mengklarifikasi terlebih dahulu, dan tidak bisa langsung memberikan sanksi begitu saja.Sebelumnya Noverial diberhentikan pihak RSUP M Djamil. Tak terima, ia kemudian menggugat surat pemberhentian itu di PTUN Padang. Hakim pun mengabulkan gugatannya bahkan hingga tingkat banding dan kasasi di Mahkamah Agung.

Atas dasar itu, ia pun melayangkan gugatan perdata dengan menuntut ganti rugi materil Rp480 juta dan immateril Rp500 miliar.(adi)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini