• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Kamis, April 22, 2021
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Headline

Anggaran Proyek Jalan Sumbar, Mantan Anggota DPR Dituntut 7 Tahun

Senin, 6 Februari 2017 | 22:13
0 0
0
Ilustrasi (net)
Ilustrasi (net)

JAKARTA – Mantan anggota Komisi III DPR RI, I Putu Sudiartana, dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara, karena dinyatakan terbukti menerima suap Rp500 juta.

BACA JUGA

Oknum Penyidik KPK yang Diduga Peras Walikota Tanjungbalai Ditangkap

Tertinggi Sejak Pandemi, Positif Covid di Sumbar Tembus 514 Orang

Panglima TNI Benarkan KRI Nanggala 402 Hilang Kontak 

“Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan putusan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai ?dakwaan,” ujar seorang Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membaca amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (6/2).

Selain tuntutan penjara dan denda, Jaksa KPK juga meminta Politikus Partai Demokrat itu membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta. Apabila tidak dibayar dalam satu bulan setelah hukumannya berkekuatan hukum tetap, makan hartanya dapat dilelang untuk negara.

Putu Sudiartana ditangkap KPK pada 28 Juni 2016 karena ketahuan menerima suap dari pengusaha bernama Yoga Askan. Suap itu untuk memuluskan rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat yang anggarannya berasal dari APBN-P 2016 senilai Rp300 miliar.

Jaksa menyatakan bahwa Putu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Majelis hakim diminta menghukumnya tujuh tahun penjara plus denda Rp200 juta.

Hal yang memberatkan Putu, menurut jaksa, adalah perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Terdakwa juga dianggap telah mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap anggota DPR.
Atas tuntutan Jaksa KPK, terdakwa Putu meminta waktu selama dua pekan? untuk m?enyusun pembelaan atau pledoi. “Saya akan ajukan pledoi secara pribadi dan juga pengacara,” ujarnya. (aci)

agregasi okezone1

ADVERTISEMENT
#TOPIK #kadispudanpengusahasumbartersangkasuap
ShareTweetSend

REKOMENDASI

Bambang Widjojanto Pertanyakan Keteladanan Pimpinan KPK Soal Pengadaan Mobil Dinas 

Oknum Penyidik KPK yang Diduga Peras Walikota Tanjungbalai Ditangkap

Rabu, 21 April 2021 | 22:59

...

Zero Tambahan Kasus, Delapan Pasien Sembuh

Tertinggi Sejak Pandemi, Positif Covid di Sumbar Tembus 514 Orang

Rabu, 21 April 2021 | 22:24

...

Lokasi Jatuh Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Ditemukan

Panglima TNI Benarkan KRI Nanggala 402 Hilang Kontak 

Rabu, 21 April 2021 | 22:18

...

Melebihi Gubernur, Wagub Sumbar Dikawal Tiga Brimob dan 3 TNI

Melebihi Gubernur, Wagub Sumbar Dikawal Tiga Brimob dan 3 TNI

Rabu, 21 April 2021 | 22:03

...

Bupati Kutai Timur Kena OTT

KPK Dalami Dugaan Oknum Penyidik Peras Walikota Tanjungbalai

Rabu, 21 April 2021 | 17:17

...

Singapura Konfirmasi Kasus Pertama Varian Baru Covid-19 dari Inggris

Positivity Rate Sumbar Melonjak 17,6 Persen, Positif Covid-19 Bertambah 430 Kasus

Rabu, 21 April 2021 | 14:04

...

#TERPOPULER

Menahan Tangis, Jason Penganiaya Perawat RS Siloam Diborgol

Reshuffle Kabinet, Bahlil Kandidat Kuat Menteri Investasi, Nadiem Makarim Mendikbud-Ristek

Keluarga Korban Amuk Massa di Kayu Tanam: “Bantu Kami Ungkap Provokator”

Pesan Doni Monardo Pada Warga Minang: ‘Samantaro Jan Lai Ado Acara Pulang Basamo’

Melebihi Gubernur, Wagub Sumbar Dikawal Tiga Brimob dan 3 TNI

PSG Hadapi Man City dan Real Madrid Bersua Chelsea, Ini Jadwalnya

Istri Mantan Walikota Padang Panjang Ajukan PK

Benny Warlis Penjabat Sekdaprov Sumbar

Anak Tanah Datar dari Keluarga Tidak Mampu Lulus PTN Dapat Bantuan

Ini Kata Kasatreskrim Terkait Penyerangan Mobil Bea dan Cukai Riau

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist