Anggaran Proyek Jalan Sumbar, Mantan Anggota DPR Dituntut 7 Tahun

×

Anggaran Proyek Jalan Sumbar, Mantan Anggota DPR Dituntut 7 Tahun

Bagikan berita
Anggaran Proyek Jalan Sumbar, Mantan Anggota DPR Dituntut 7 Tahun
Anggaran Proyek Jalan Sumbar, Mantan Anggota DPR Dituntut 7 Tahun

[caption id="attachment_3875" align="alignnone" width="647"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]JAKARTA - Mantan anggota Komisi III DPR RI, I Putu Sudiartana, dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara, karena dinyatakan terbukti menerima suap Rp500 juta.

"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan putusan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai ?dakwaan," ujar seorang Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membaca amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (6/2).Selain tuntutan penjara dan denda, Jaksa KPK juga meminta Politikus Partai Demokrat itu membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta. Apabila tidak dibayar dalam satu bulan setelah hukumannya berkekuatan hukum tetap, makan hartanya dapat dilelang untuk negara.

Putu Sudiartana ditangkap KPK pada 28 Juni 2016 karena ketahuan menerima suap dari pengusaha bernama Yoga Askan. Suap itu untuk memuluskan rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat yang anggarannya berasal dari APBN-P 2016 senilai Rp300 miliar.Jaksa menyatakan bahwa Putu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Majelis hakim diminta menghukumnya tujuh tahun penjara plus denda Rp200 juta.

Hal yang memberatkan Putu, menurut jaksa, adalah perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Terdakwa juga dianggap telah mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap anggota DPR.Atas tuntutan Jaksa KPK, terdakwa Putu meminta waktu selama dua pekan? untuk m?enyusun pembelaan atau pledoi. “Saya akan ajukan pledoi secara pribadi dan juga pengacara," ujarnya. (aci)

agregasi okezone1

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini