Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result

Anggota DPR RI Resmi Tersangka Suap Distribusi Pupuk

Jumat, 29 Maret 2019 | 00:10
Dicegat di Atas Ojek, Ini Kronologi OTT Panitera PN Jakarta Pusat

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (okezone.com)

Share on FacebookShare on Twitter
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. (okezone.com)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka. Politikus Golkar tersebut ditetapkan tersangka penerima suap terkait kerjasama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Selain Bowo Sidik, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, pihak swasta, Indung yang diduga juga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan satu tersangka lainnya adalah Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti yang diduga sebagai pihak pemberi suap.

BACAJUGA

Tambahan Positif Covid-19 di Tanah Datar Didominasi Guru

Terlibat Perkosaan, Pasutri di Bukittinggi Ditangkap Polisi

“Setelah melakukan pemeriksaan dilanjutkan dengan gelar perkara, sebelum 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, disimpulkan adanya dugaan tipikor memberikan hadiah atau janji,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).

Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima enam kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.

Penyerahan uang disinyalir dilakukan di rumah sakit, hotel, dan kantor PT Humpuss sejumlah Rp221 juta dan USD85.130. Uang yang diterima tersebut diubah menjadi pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu yang sudah dimasukkan ke dalam amplop-amplop.

Diwartakan okezone, atas perbuatannya, Bowo Sidik dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Asty Winasti sisangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP‎. (aci)

Loading...

#TOPIK #ottkpk

Komentar

#TERPOPULER

Doni Monardo Terpapar Covid-19, Masyarakat Diminta Hindari Makan Bersama

Empat Anak Punk Diamankan dari Perempatan Lampu Merah Kuranji

Hasil Liga Inggris: Leicester City Naik ke Puncak Klasemen 

Pengedar Sabu Ditangkap Polres Pariaman

75 Orang yang Sempat Terjebak di Angso Duo Dievakuasi

Komando PFI Padang Berganti, Putra Tanhar Terpilih Sebagai Ketua

Di Sumatera Barat, Penduduk Pria Lebih Banyak dari Wanita

Jangan Gembira Dulu Milanisti

Pemuda Mahasiswa Peduli Keadilan Desak Kejati Periksa Gubri Terkait Korupsi Yan Prana

Tanah tidak Diblokir, BPN Padang tak Juga Proses Permohonan Warga

#INSTAGRAM

IKUTI

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

REKOMENDASI

Tambah Sepuluh, Kasus Covid-19 di Tanah Datar Genap 150
Headline

Tambahan Positif Covid-19 di Tanah Datar Didominasi Guru

Minggu, 24 Januari 2021 | 15:45
Terlibat Perkosaan, Pasutri di Bukittinggi Ditangkap Polisi
Headline

Terlibat Perkosaan, Pasutri di Bukittinggi Ditangkap Polisi

Minggu, 24 Januari 2021 | 08:53
Sebagaian Wilayah Sumatera Kembali Diselimuti Asap, Ini Reaksi BNPB
Nasional

Doni Monardo Terpapar Covid-19, Masyarakat Diminta Hindari Makan Bersama

Minggu, 24 Januari 2021 | 08:00
Isi Gedung YPKMI Dikelurkan Paksa, Ini Penjelasannya
Headline

Isi Gedung YPKMI Dikelurkan Paksa, Ini Penjelasannya

Sabtu, 23 Januari 2021 | 13:15
Doni Monardo Optimis Pembatasan Kegiatan Masyarakat Bisa Tekan Kasus Covid-19
Nasional

Doni Monardo Umumkan Dirinya Positif Covid-19

Sabtu, 23 Januari 2021 | 09:48
KETUA IDI SUMBAR; Vaksinasi untuk Daya Tahan Tubuh
Headline

KETUA IDI SUMBAR; Vaksinasi untuk Daya Tahan Tubuh

Sabtu, 23 Januari 2021 | 08:45
AC Milan Berpeluang Mazuk Zona Eropa
Bola

Jangan Gembira Dulu Milanisti

Jumat, 22 Januari 2021 | 22:44
Zidane Catat Rekor Berkat Kemenangan Besar Atas Deportivo
Bola

Ini Sembilan Kandidat Pengganti Zizou

Jumat, 22 Januari 2021 | 21:00
Dua Kecamatan di Talaud Laporkan Adanya Kerusakan Pascagempa M7,0
Headline

Dua Kecamatan di Talaud Laporkan Adanya Kerusakan Pascagempa M7,0

Jumat, 22 Januari 2021 | 08:05
Portal Berita Singgalang

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber

Ikuti

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist