Anggota DPRD Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

×

Anggota DPRD Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Bagikan berita
Foto Anggota DPRD Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
Foto Anggota DPRD Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

[caption id="attachment_27318" align="alignnone" width="650"] Ilustrasi (okezone.com)[/caption]JAKARTA - Badan Nasional Narkotika (BNN) menangkap anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara, Ibrahim Hasan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Aceh dan Pangkalan Susu, Sumatera Utara.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari menjelaskan selainIbrahim, BNN juga menangkap enam orang lainnya yang diduga ikut membantu

peredaran barang haram tersebut. Mereka adalah, Ibrahim alias Jampok,Rinaldi, A. Rahman, Joko dan Amat.

"Penangkapan Kapal di Perairan Aceh Timur, Pangkalan Susu dan Pangkalan Brandan," kata Arman dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/8).Menurut Arman, pengungkapan peredaran narkotika itu terjadi ketika pada kemarin, dilakukan penangkapan terhadap kapal kayu berwarna biru di Perairan Selat Malaka yang dilakukan oleh Operasi Gabugan BNN Bea Cukai dan TNI AL Langsa.

Penangkapan itu, kata Arman merupakan tindaklanjut adanya informasi darimasyarakat adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Pangkalan Susu, Sumatera Utara. Dari hasil operasi itu, petugas amankan tiga karung goni berisikan narkoba.

"Adapun penangkapan di Kapal Kayu tersebut diamankan 4 orang dengan barang bukti 3 karung goni diduga narkotika," ucap Arman.Setelah melakukan penangkapan pertama, petugas melanjutkan pengejaran terhadap Ibrahim di Pelabuhan Susu, yang diduga sebagai pemilik narkoba. Selain itu, tim gabungan juga terhadap pemilik Kapal, Rinaldi.

"Tim juga melakukan penangkapan terhadap Ibrahim alias Jampok yang merupakan kurir dan orang gudang yang menyimpan Narkotika," tutur Arman kepada okezone.Adapun barang bukti yang disita oleh BNN antara lain, Kapal Kayu berwarna biru, tiga karung goni diduga berisikan narkotika, mobil Fortuner warna Hitam dengan nopol BK 5 IH, uang tunai sejumlah Rp1.550.000 dan Handphone.

Selain itu, kartu ATM, kartu Anggota DPRD Kabupten Langkat atas nama Ibrahim, sim card dan kartu identitas, stnk mobil dan motor. Nantinya, BNN akan merilis kasus ini secara resmi pada esok hari di Sumut. (aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini