Anggota DPRD Padang Divonis Hukuman Percobaan

×

Anggota DPRD Padang Divonis Hukuman Percobaan

Bagikan berita
Foto Anggota DPRD Padang Divonis Hukuman Percobaan
Foto Anggota DPRD Padang Divonis Hukuman Percobaan

[caption id="attachment_69288" align="alignnone" width="720"] Anggota DPRD Padang, Amril Amin (Aciak) menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Padang, Jumat (6/7). (ist)[/caption]PADANG - Anggota DPRD Padang, Amril Amin (Aciak) divonis hukuman percobaan di Pengadilan Negeri Padang, Jumat (6/7), karena dinilai terbukti melakukan penghinaan terhadap Wahyu Iramana Putra, wakil ketua DPRD setempat.

Pada sidang tindak pidana ringan (Tipiring) itu hakim tunggal Leba Max Nandoko dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penghinaan ringan kepada Wahyu Iramana Putra di lobi DPRD Kota Padang.Atas perbuatannya itu, Amril Amin dijatuhi hukuman satu bulan dengan percobaan selama enam bulan. “Jika terdakwa terbukti melakukan tindak pidana lain selama kurun waktu 6 bulan, maka terdakwa harus menjalankan hukuman ini ditambah dengan hukuman pidana lain tersebut,” kata hakim.

Menurutnya, hal yang meringankan terdakwa mengakui kesalahan dan tidak pernah dihukum sebelumnya. Sebelum hakim membacakan putusan tersebut, terlebih dahulu menyarankan terdakwa Aciak dan korban Wahyu saling memaafkan dan bersalaman di hadapan hakim.“Secara personal saya tidak ada lagi masalah dan sudah memaafkan saudara Amril. Namun secara hukum saya serahkan kepada pengadilan,” kata Wahyu Iramana Putra sebelum keduanya bersalaman. (wahyu)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini