Anggota DPRD Sumbar Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 ke KPK

×

Anggota DPRD Sumbar Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 ke KPK

Bagikan berita
Foto Anggota DPRD Sumbar Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 ke KPK
Foto Anggota DPRD Sumbar Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 ke KPK

PADANG - Enam Anggota DPRD Sumbar melaporkan kasus dugaan penyalahgunaan dana penanggulangan covid 19 tahun 2020 senilai Rp7,6 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (24/5).Enam anggota dewan tersebut yakni Hidayat, Evi Yandri, Nurnas, Nofrizon, Syamsul Bahri dan Albert Hendra Lukman. Laporan dibuat atas nama pribadi dengan melepaskan nama kelembagaan DPRD dan partai politik.

Nurnas mengatakan, laporan KPK dinilai penting dilakukan agar tindak pemberantasan korupsi benar-benar dilakukan sampai tuntas di Indonesia, khusunya Sumbar dan bukan sekadar wacana saja. Selain itu, dugaanpenyalahgunaan dana tersebut jumlahnya terbilang besar dan telah merugikan masyarakat serta daerah.

"Jika tidak diusut tuntas maka pemberantasan korupsi yang digaung-gaungkan di Indonesia itu sekedar wacana saja. Makanya harus dituntaskan dan diberikan sanksi yang jelas," ujar Nurnas.Selain itu, menurut Nurnas, masyarakat pun masih sering mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut. Salah satunya saat Nurnas melakukan pertemuan dengan masyarakat dalam tugas kedewanan.

Nurnas mengatakan pengusutan tuntas kasus ini harus menjadi pelajaran agar tidak adalagi penyalahgunaan dana di Provinsi Sumbar."Jangan ada lagi permainan anggaran di Sumbar," ujarnya.

Hal yang sama disampaikan pula oleh Nofrizon. Dia melihat lambatnya penanganan penyalagunaan dana tersebut di lingkup aparat hukum Sumbar. Bahkan sanksi dari pemerintah provinsi untuk pejabat yang terlibat pun belum ada."Padahal ini sudah jelas penyalagunaan anggaran. Datanya bukan main-main namun berdasarkan LHP BPK yang dikerjakan secara profesional dan punya legitimasi," ujarnya.

Jumlah anggaran pun, lanjut Nofrizon terbilang besar bagi Sumbar, yakni Rp4,9 miliar dan Rp7,6 miliar. Dana tersebut merupakan dan masyarakat yang seharusnya dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan masyarakat pula. Bukan diselewengkan dan masuk kantong pribadi perorangan.Apalagi, lanjut Nofrizon, program penanggulangan covid 19 masih berlanjut. Bahkan anggaran untuk pendukung program tersebut bertambah besar.

"Jadi jangan sampai hal serupa terulang lagi. Jika kasus tak tuntas maka seolah kita lembek saja di Sumbar dan kasus ini bisa berpotensi terulang," ujarnya. (titi)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini