Anggota KPPS di Pasaman Kedapatan Buka Kotak Suara yang Sudah Disegel

×

Anggota KPPS di Pasaman Kedapatan Buka Kotak Suara yang Sudah Disegel

Bagikan berita
Anggota KPPS di Pasaman Kedapatan Buka Kotak Suara yang Sudah Disegel
Anggota KPPS di Pasaman Kedapatan Buka Kotak Suara yang Sudah Disegel

LUBUK SIKAPING - Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman kedapatan membuka kotak suara yang telah bersegel.Ketua Panwaslu Pasaman, Rini Juwita di Lubuk Sikaping, Kamis (10/12) mengatakan, saksi dari kejadian tersebut adalah pengawas TPS yang kebetulan lewat di TPS 07, dimana anggota KPPS dilaporkan membuka kotak suara tanpa disaksikan pihak terkait yang sudah disegel, sesaat setelah selesai penghitungan di TPS 07, dan hendak diantar ke Kantor Kecamatan di daerah itu, pada Rabu (9/12) sekira pukul 23.30 WIB.

Selain diketahui pengawas TPS, kejadian itu juga sempat diketahui oleh warga sekitar, sehingga menimbulkan protes dari sejumlah masyarakat karena kotak surat suara yang disegel tersebut dibuka di depan rumah ketua KPPS setempat."Kejadian tersebut sedang kita proses di panwaslu, permasalahan Ini masuk dalam pidana pemilu bagi penyelenggara, seharusnya anggota KPPS membuka kotak suara harus diketahui saksi, panwas, dan pihak terkait lainnya" katanya.

Saat ini panwaslu sudah mengundang anggota KPPS kecamatan Panti, selanjutnya mengklarifikasinya, mengkaji, dan selanjutnya di plenokan di Panwaslu PasamanKapolsek Panti, AKP Dasman menjelaskan, pengawas TPS kebetulan lewat dan melihat anggota KPPS membuka segel kunci gembok, kotak suara yang tersegel tanpa disaksikan saksi pasangan calon, saksi dan pihak Panwaslu.(aci)

sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini