Anggota LSM Pelaku Pemerasan pada Kasus Pemerkosaan di Brebes Ditangkap, Dua Buron

×

Anggota LSM Pelaku Pemerasan pada Kasus Pemerkosaan di Brebes Ditangkap, Dua Buron

Bagikan berita
Foto Anggota LSM Pelaku Pemerasan pada Kasus Pemerkosaan di Brebes Ditangkap, Dua Buron
Foto Anggota LSM Pelaku Pemerasan pada Kasus Pemerkosaan di Brebes Ditangkap, Dua Buron

SEMARANG - Polisi menangkap tujuh anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga melakukan pemerasan dalam kasus dugaan pemerkosaan anak berusia 15 tahun oleh enam orang di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Sementara, dua anggota lainnya masih buron."Total oknum LSM sembilan orang, dua masih buron," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy di Semarang, Jumat (20/1).

Menurut Iqbal, salah satu anggota LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) yang masih diburu tersebut merupakan residivis kasus pemerasan terhadap kepala desa di wilayah Brebes. Terhadap dua anggota LSM yang masih diburu tersebut, Iqbal mengimbau agar segera menyerahkan diri.Sebelumnya, polisi telah menangkap tujuh anggota LSM yang diduga melakukan pemerasan dalam kasus dugaan pemerkosaan tersebut. Ketujuh pelaku tersebut masing-masing ES (36) yang merupakan Ketua LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI), bersama enam anggota masing-masing WS (40), AS (42), BJ (35), T (43), AM (42), dan UZ (38).

"Sudah diamankan tujuh orang anggota LSM yang diduga memprovokasi dan melakukan pelanggaran hukum," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi di Semarang, Jumat (20/1).Para anggota LSM tersebut diduga telah menerima uang sebesar Rp62 juta dari orang tua keenam pelaku dugaan pemerkosaan di Desa Sengon, Kabupaten Brebes.

Orang tua keenam pelaku pemerkosaan tersebut memberikan uang yang jumlahnya bervariasi dengan janji perkara tindak pidana tersebut tidak akan dilaporkan ke kepolisian. Uang tersebut, oleh para pelaku, disebut akan diserahkan kepada pihak keluarga korban pemerkosaan.Namun ternyata, hanya Rp32 juta yang diserahkan kepada keluarga korban, sementara sisanya tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pelaku.

Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 369 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dalam perkara tersebut, lanjut Kapolda, enam pelaku dugaan pemerasan terhadap WD.Keenam pelaku tersebut masing-masing AF (14), FH (16), DAP (17), AM (15), AI (19), AM (15) yang semuanya merupakan warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Peristiwa dugaan pemerkosaan terhadap WD warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes tersebut terjadi pada sekitar Desember 2022.  (ant)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini