[caption id="attachment_4516" align="alignnone" width="649"] Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Setelah mendengar keterangan saksi korban, polisi akhirnya mengetahui kepastian kasus pencabulan terhadap CA (17) oleh ayah kandungnya, AH seorang calon legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejatera (PKS) di Kabupaten Pasaman Barat. Diketahui, dugaan pencabulan bukan saat korban berusia tiga tahun, melainkan 10 tahun.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso menjelaskan, korban dicabuli sejak duduk di bangku kelas 3 SD. "Jadi bukan di usia 3 tahun, tapi ketika menempuh pendidikan di kelas 3 SD, saat itu usia korban 10 tahun. Kalau 3 tahun memang masih kecil, " ujarnya, Kamis (14/3)Korban sudah tidak ingat lagi sudah berapa kali tersangka AH melakukan tindakan asusila tersebut. “Namun informasi kita gali dari korban pencabulan itu terjadi ketika di tahun 2011. Terkait telah berapa kali tersangka melakukan pencabulan masih dilakukan penyelidikan,” ujarnya.
Iman mengatakan, pihaknya kini fokus mengejar tersangka yang diduga berada di wilayah Jawa Barat. “Saat ini kita masih fokus melakukan pengejaran terhadap tersangka. Terakhirnya kita mendapatkan informasi tersangka ini ada di wilayah Jawa Barat. Anggota Opsnal sudah kami kerahkan ke Jawa Barat," kata dia.AH sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya. Karena melarikan diri, AH masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Sudah ada alat bukti permulaan yang cukup ditambahkan dengan surat hasil visum
sehingga kasus dimasukkan ke tahap penyidikan. AH Ditetapkan sebagai tersangka dan juga DPO," tuturnya kepada okezone.AH menjadi caleg dengan nomor urut 4 di Daerah Pemilihan (Dapil) Pasaman Barat 3 yang berdomisili di Kecamatan Sungai Aur. Meski dicalonkan sebagai caleg, PKS mengklaim AH bukan kader dari partai. (aci) Editor : Eriandi