Aniaya Perawat RS Siloam, Jason Dijerat Pasal Berlapis

×

Aniaya Perawat RS Siloam, Jason Dijerat Pasal Berlapis

Bagikan berita
Foto Aniaya Perawat RS Siloam, Jason Dijerat Pasal Berlapis
Foto Aniaya Perawat RS Siloam, Jason Dijerat Pasal Berlapis

PALEMBANG – Pelaku pemukulan perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang, Jason Tjakrawiranata alias JS dijerat pasal berlapis karena melakulan penganiayaan terhadap perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang Christina Ramauli S.Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polrestabes Palembang, Komisaris Polisi M Abdullah mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan penganiayaan tersebut. Dari hasil visum, CRS mengalami luka memar di bagian mata kiri dan bengkak di bagian bibir.

"Rambut korban juga sempat dijambak oleh terlapor. Korban berhasil keluar kamar setelah diselamatkan rekannya," ujar Abdullah.Abdullah menjelaskan, mereka saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada para saksi atas kejadian tersebut. Hasil visum juga sudah diterima penyidik untuk menindaklanjuti laporan itu.

"Pelaku bisa dikenakan Pasal 351 tentang penganiayaan. Pelaku nanti akan kita periksa untuk kejadian ini," ujar Abdullah, Jumat (16/4/2021) malam.Selain itu, Jason juga dijerat pasal perusakan karena merusak ponsel milik seorang perawat inisial AR yang saat kejadian merekam peristiwa tersebut.

Sekadar diketahui, perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang, Kristina Ramauli (28) dianiaya oleh Jason Tjarawiranata alias JS keluarga pasien yang tengah dirawat di ruang IPD 6 Kamar 6026, pada Kamis (15/4/2021) sekira pukul 13.40 WIB. Ia pun melaporkan penganiayaan itu ke polisi. (Aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini