Antarkan Pesanan Ganja, Ibu Muda Dituntut 15 Tahun di PN Padang

×

Antarkan Pesanan Ganja, Ibu Muda Dituntut 15 Tahun di PN Padang

Bagikan berita
Foto Antarkan Pesanan Ganja, Ibu Muda Dituntut 15 Tahun di PN Padang
Foto Antarkan Pesanan Ganja, Ibu Muda Dituntut 15 Tahun di PN Padang

[caption id="attachment_28399" align="alignnone" width="620"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Ibu muda asal Rengat, Riau bernama Martina Novi Lova (33) dituntut 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (8/11) terkait kasus peredaran narkoba jenis ganja.

Menurut jaksa penuntut umum, Hery Suroto, wanita itu terbukti menjadi perantara dalam jual-beli tiga tiga paket besar ganja."Menuntut terdakwa Martina Novi Lova dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan," ujar Hery di hadapan majelis hakim yang diketuai Sutedjo dengan anggota Leba Max Nandoko dan Agus Komarudin.

Terdakwa katanya, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.Martina diciduk polisi pada 6 Juli 2017 di sebuah kedai di Ulak Karang, Padang. Saat itu petugas mendapati tiga paket besar ganja dengan berat 2.508 gram di dalam ransel yang dibawanya.

Barang haram itu diduga dibawanya dari Bukittinggi atas suruhan seseorang bandar yang masuk dalam daftar pencarian orang. (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini