• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 25, 2022
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Antisipasi Libur Idul Adha, Korlantas Polri Perluas Titik Penyekatan

Rabu, 14 Juli 2021 | 18:07
0 0
Antisipasi Libur Idul Adha, Korlantas Polri Perluas Titik Penyekatan

JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menambah jumlah titik penyekatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan memperluas hingga 998 titik untuk mengantisipasi mobilitas orang di masa libur Idul Adha.

“Titik penyekatan PPMK Darurat dan antisipasi libur Idul Adha ada 998 titik, diperluas di jalur tol, non-tol dan pelabuhan,” kata Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Pol Rudi Antariksawan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (14/7).

BACA JUGA

Pelaku Jambret Terpaksa Dihadiahi Pelor oleh Tim Klewang

Seorang Pengedar Sabu Diringkus Tim Rajawali

Kejagung Perintahkan Kejati Usut Video Oknum Jaksa Saweran

Sebelumnya, di masa PPKM Darurat Jawa-Bali ini, Korlantas Polri melakukan penyekatan di 651 titik. Lalu diperluas dengan penambahan titik penyekatan menjadi 998 titik.

Rudi menyebutkan penyekatan pelabuhan dilaksanakan di jalur Lampung-Jawa hingga Bali, untuk memastikan agar tidak ada pergerakan orang di masa libur Hari Raya Kurban tersebut.

Menurut dia, kendaraan yang boleh melintas di titik penyekatan adalah sektor kritikal dan esensial sebagaimana tertera dalam Perubahan Kedua Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Jawa-Bali.

“Kendaraan yang boleh melintas hanya sektor kritikal dan esensial,” ujar Rudi.

Selain itu, penyekatan juga dilakukan di wilayah DKI Jakarta, total ada 100 titik penyekatan oleh Polda Metro Jaya.

Sebagai informasi, sektor esensial yang diperbolehkan beraktivitas di masa PPKM Darurat mencakup:

1. Keuangan dan perbankan, hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan/customer).

2. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan/customer dan berjalannya operasional pasal modal secara baik).

3. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.

4. Perhotelan non penanganan karantina.

5. Industri orientasi ekspor di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Sedangkan sektor kritikal memiliki banyak cakupan yakni kesehatan; keamanan dan ketertiban masyarakat; penanganan bencana; energi; logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; objek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi (infrastruktur publik); utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah). (ant)

ShareTweetSend

REKOMENDASI

Pelaku Jambret Terpaksa Dihadiahi Pelor oleh Tim Klewang

Pelaku Jambret Terpaksa Dihadiahi Pelor oleh Tim Klewang

Rabu, 25 Mei 2022 | 22:13

...

Seorang Pengedar Sabu Diringkus Tim Rajawali

Seorang Pengedar Sabu Diringkus Tim Rajawali

Rabu, 25 Mei 2022 | 17:35

...

Kejagung Perintahkan Kejati Usut Video Oknum Jaksa Saweran

Kejagung Perintahkan Kejati Usut Video Oknum Jaksa Saweran

Rabu, 25 Mei 2022 | 10:30

...

Teknis Bantuan 506 Sapi Indukan Bakal Dikaji Ulang Pemkab Solsel

Teknis Bantuan 506 Sapi Indukan Bakal Dikaji Ulang Pemkab Solsel

Selasa, 24 Mei 2022 | 21:30

...

Dipimpin Marsekal Muda TNI Reki Irene Lumme, Odmil I/04 Padang Musnahkan Barang Bukti

Dipimpin Marsekal Muda TNI Reki Irene Lumme, Odmil I/04 Padang Musnahkan Barang Bukti

Selasa, 24 Mei 2022 | 20:43

...

Polri Buka Penerimaan Polisi dari Lulusan Sarjana, Ada S2 Ilmu Tafsir/Hadist

Polri Terapkan Restorative Justice Pada Kasus Pencurian Sawit di Mukomuko

Selasa, 24 Mei 2022 | 16:06

...

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In