Antrean Panjang Pengurusan e-KTP, Kemendagri Sebut Printer Terbatas

×

Antrean Panjang Pengurusan e-KTP, Kemendagri Sebut Printer Terbatas

Bagikan berita
Antrean Panjang Pengurusan e-KTP, Kemendagri Sebut Printer Terbatas
Antrean Panjang Pengurusan e-KTP, Kemendagri Sebut Printer Terbatas

[caption id="attachment_11210" align="alignnone" width="753"] Ilustrasi (okezone.com)[/caption]JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membenarkan adanya antrean panjang pengambilan e-KTP di kantor kelurahan dan kecamatan berbagai daerah di Indonesia.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arief menjelaskan, antrean panjang ini terjadi lantaran kantor kelurahan dan kecamatan belum maksimal dalam melayani pencetakan e-KTP, karena kendala di alat cetak."Kan kami pernah mati cukup lama, sehingga diterbitkan surat keterangan (suket). Nah suket ini menumpuk banyak, ketika suket menumpuk banyak, blangko tersedia ternyata printernya di daerah cuma ada dua (printer)," kata Zudan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (23/11).

Menurut dia, minimnya printer di kantor kelurahan atau pun kecamatan mengakibatkan proses pencetakan e-KTP ini terhambat. Sebab, selama ini dua printer hanya bisa mencetak 300 e-KTP per hari. Padahal, e-KTP yang harus dicetak dapat mencapai 30 ribu. "Sehingga terjadilah antrean panjang," ucap Zudan.Ia melihat situasi saat ini masih dalam tahap wajar. Lagi pula blangko sudah terdistribusi dan proses pencetakan KTP elektronik sudah bisa dilakukan meskipun kendati belum maksimal saat ini. "Jadi dikatakan 2 bulan lagi baru selesai (pencetakan KTP elektronik), tapi itu wajar," tambah Zuldan dikutip dari okezone.

Zuldan mengimbau, agar para kepala daerah mulai dari wali kota dan bupati juga turut membantu Dinas Dukcapil masing-masing dalam mempercepat proses pencetakan e-KTP. Bantuan itu dapat dilakukan dengan menambah jumlah printer di kelurahan dan kecamatan yang ada."Ini akan mendorong percepatan proses agar pelayanan publik kita bertambah baik. Kuncinya adalah daerah dengan APBD membeli printer baru bagi yang kurang. Karena Perpres 26 Tahun 2009 membatasi bahwa pengadaan alat KTP elektronik bantuan dari pusat itu hanya satu kali dan kita sudah memberikan di 2010 dan 2011," tandas Zuldan. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini