Apa Hubungan BPJS Kesehatan dengan Jual Beli Tanah? Ini Penjelasan Kemen ATR/BPN

×

Apa Hubungan BPJS Kesehatan dengan Jual Beli Tanah? Ini Penjelasan Kemen ATR/BPN

Bagikan berita
Foto Apa Hubungan BPJS Kesehatan dengan Jual Beli Tanah? Ini Penjelasan Kemen ATR/BPN
Foto Apa Hubungan BPJS Kesehatan dengan Jual Beli Tanah? Ini Penjelasan Kemen ATR/BPN

JAKARTA - Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) menegaskan, pemberlakuan syarat kartu kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 1 Maret 2022 tidak akan menyulitkan proses jual beli tanah. Menurut Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi, untuk tahap awal mulai 1 Maret 2022, hanya pembeli yang diwajibkan melampirkan syarat tersebut, sementara penjual tidak.Pemberlakuan itu, katanya, sebagai pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Bagi Kementerian ATR/BPN sebagai lembaga pelayanan publik, Inpres itu dijalankan dengan menambahkan syarat berupa kartu BPJS Kesehatan pada proses jual beli tanah.

“Kementerian ATR/BPN telah dan akan terus melakukan sosialiasi secara terus-menerus hingga kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan masyarakat,” tegas Teuku saat dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema BPJS Kesehatan Syarat Wajib Layanan Publik secara daring yang disiarkan Youtube FMB9ID_IKP, Kamis (24/2/2022).Lantas, apa hubungan BPJS Kesehatan dengan jual beli tanah? Teuku menjelaskan, pointnya bukan pada hubungannya, tapi pada optimalisasi kepesertaan BPJS kesehatan, karena sesuai amanah Undang-Undang (UU) bahwa kepesertaan itu wajib bagi seluruh warga negara. Dengan begitu, seluruh rakyat akan bisa terlindungan dan terjamin kesehatannya.

"Jadi salah satu dari bentuk hadirnya negara, maka melalui Kementerian ATR/BPN mendorong agar masyarakat semakin baik kesehatannya dengan ikut dalam program JKN,” pungkas Teuku Taufiqulhadi, dikutip dari infopublik.id.Teuku menjelaskan, pihaknya kini sudah menyelesaikan materi-materi tambahan sosialisasi dan petunjuk yang akan memudahkan masyarakat turut menjalankan aturan ini dengan baik, “Insyaallah semua mudah dilakukan, jadi jangan sampai masyarakat terpengaruh oleh pendapat yang negatif,” jelasnya.

Menurut Teuku, tidak ada kesulitan dalam implementasi Inpres tersebut, mengingat cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan yang telah demikian luasnya di kalangan warga negara. Maka, aturan tersebut justru akan mempermudah akses layanan publik, salah satunya di proses jual beli tanah dalam kewenangan Kementerian ATR/BPN."Tahap awal hanya pembeli yang disyaratkan wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan dengan melampirkannya, sedangkan penjual sampai saat ini belum ditentukan, ya jadi hanya pembeli sesuai arahan optimalisasi Inpres itu,” ujar Teuku.

Hal itu juga berlaku jika pembeli lebih dari satu orang, maka wajib melampirkan kartu BPJS Kesehatan masing-masing orang tersebut pada saat disampaikan berkas ke notaris atau kantor pertanahan, jika belum dilampirkan, maka berkas tetap diproses tetapi pada waktu pengambilan wajib melampirkan kartunya."Jadi kami telah membuat polanya seperti itu, kami permudah prosesnya, jadi proses jual beli bisa tetap berjalan sampai berkas disampaikan jika belum punya kartu kepesertaan, tapi saat mengambil berkas wajib melampirkan kartu BPJS Kesehatan, kami berharap dengan itu tidak ada lagi pandangan-pandangan yang negative, seakan-akan itu dipaksakan, belum siap dan lain-lain,” tutur Teuku.

Jadi, Teuku menambahkan, jika ada pembeli tanah yang tidak mempunyai kartu BPJS Kesehatan, berkasnya tetap akan di proses sambal menunggu kartu BPJS Kesehatannya jadi dibuatkan oleh di pembeli tersebut."Peringatan tetap ada, tapi tetap dilayani walau ketika proses awal itu belum melampirkan kartu BPJS, maka berkas itu tetap akan tetap diproses, tetapi nanti ketika itu sudah selesai bisa diambil hanya dengan melampirkan kartu BPJS Kesehatan," tambah Teuku. (rn/*)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini