APK dan Iklan Pemilu 2019 di Sumbar Dievaluasi

×

APK dan Iklan Pemilu 2019 di Sumbar Dievaluasi

Bagikan berita
Foto APK dan Iklan Pemilu 2019 di Sumbar Dievaluasi
Foto APK dan Iklan Pemilu 2019 di Sumbar Dievaluasi

PADANG - Permasalahan Alat Peraga Kampanye (APK) dan iklan di media massa menjadi topik utama yang panas diperbincangakan dalam Focus Group Discussion (FGD) KPU Sumbar dengan stakeholder di Pangeran Beach Hotel, Kamis (22/8).FGD bertajuk Fasilitas Kampanye Pemilu 2019 itu sengaja digelar KPU Sumbar untuk mengevaluasi penggunaan APK dan iklan media massa pada Pemilu 2019 sehingga penerapannya bisa diperbaiki saat pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang.

Pengamat politik Universitas Negeri Padang (UNP) Eka Vidya Putra dalam paparanya mengatakan bahwa permasalahan fasilitas Kampanye yang terjadi saat pemilu seperti warisan yaitu itu-itu saja."Hal yang penting dan yang harus dipertimbangkan adalah KPU harus menerapkan asas keadilan terhadap peserta pemilu. Dan yang tak kalah penting adalah bagai mana sistem pemilu profesional dan terbuka saat ini dapat difasilitasi dengan jelas jangan gara-gara sedikit permasalahan sitemnya kita ganti lagi," katannya.

Sementara itu, Anggota KPU Sumbar Gabriel Daulay mengungkapkan bahwa penggunaan fasilitas pemilu seharusnya bermuara pada pendidikan politik kepada pemilih. Contohnya saja saat Pemilu kemaren, masih banyak peserta Pemilu yang terlambat menyerahkan desain dan materi padahal, pihak KPU sudah memberikan toleransi serta sudah dibiayai dan difasilitasi."Saat membuat kesepakatan sudah diberikan gambaran bahwa ukuran maksimal baliho yang ditetapkan itu 4x7 meter, tetapi yang paling mudah itu kan ukuran 3x4 meter atau 3x3 meter. Nah saat itu yang disepakati 4x6 meter. namun ketika baliho itu diserahkan kepada KPU sulit untuk membawanya," jelasnya.

Salah satu problem yang ditemukan yakni ketika pembahasan menginginkan ukuran besar, tetapi ketika diimplementasikan akhirnya kerepotan. Selain permasalahan desain kendala lain yang muncul adalah pada saat lokasi alat kampanye."Sebetulnya pemasangan APK itu sudah diatur titik lokasinya. Sudah disampaikan juga kepada partai politik terkait berapa jumlah dan ukuran yang diperbolehkan. Namun jika ada pelanggaran itu sudah ranah Bawaslu untuk menegakkan aturan. Terlebih lokasi pemasangan APK ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) oleh bupati dan walikota." jelasnya.

Permasalahan lainnya yaitu adanya perubahan lokasi pemasangan APK berdasarkan masukan dari peserta Pemilu. Ke depan KPU akan mendorong peserta Pemilu agar materi APK yang disampaikan lebih spesifik dan fokus pada program unggulan. "Perlu keadilan dalam kontestasi, KPU juga sudah memikirkan untuk perubahan regulasi yang akan disampaikan kepada KPU RI. Lalu kemudian akan berkoordinasi dengan kabupaten/kota," ujar Gebril Daulay. (rahmat)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini