Asimilasi, Antasari Bekerja pada Kantor Notaris di Tangerang

×

Asimilasi, Antasari Bekerja pada Kantor Notaris di Tangerang

Bagikan berita
Asimilasi, Antasari Bekerja pada Kantor Notaris di Tangerang
Asimilasi, Antasari Bekerja pada Kantor Notaris di Tangerang

JAKARTA - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar sudah menjalani proses asimilasi, dengan bekerja di satu kantor notaris di Tangerang."Antasari Azhar sudah menjalani asimilasi hampir sebulan, pagi-pagi pukul 09.00 berangkat dari lembaga pemasyarakatan menuju ke tempat kerja di kantor notaris di Tangerang selanjutnya pada pukul 17.00 WIB kembali lagi ke lapas," kata Kepala Sub Direktorat Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Akbar Hadi di Jakarta, Selasa (15/9).

Mantan Kajati Sumbar itu divonis 18 tahun penjara oleh PN Jaksel pada Februari 2010 dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen pada 2009, dan saat ini sedang menjalani masa hukuman di lapas Tangerang."Gaji beliau Rp3 juta per bulan. Nantinya langsung disetor ke negara," tambah Akbar.

Menurut Akbar, Antasari berhak menjalani masa asimilasi karena sudah memenuhi kriteria"Kriteria untuk mendapat asimilasi di antaranya sudah menjalani setengah masa pidananya, telah aktif mengikuti program pembinaan, tidak pernah terdaftar dalam register F yaitu buku catatan pelanggaran peraturan di lapas," ungkap Akbar.

Menurut perhitungan Ditjen PAS, setengah masa pidana Antasari terhitung 12 Agustus 2015 namun mulai menjalani asimilasi baru pada 14 agustus 2015. Tanggal tersebut dihitung karena Antasari juga mendapatkan remisi sebanyak 43 bulan 20 hari."Kegiatan asimilasi ini berlangsung sampai 2/3 masa pidananya dan akan di evaluasi secara berkala, tujuan evaluasi untuk memastikan bahwa selama program asimilasi tidak ada pelanggaran," jelas Akbar.

Asimilasi menurut Akbar merupakan salah satu proses pembinaan warga binaan dengan penyatuan hidup, kehidupan dan penghidupannya dengan masyarakat. (*/aci)sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini