ASN Tersangka Suap, Pengacara: Nanti Kami Buktikan di Pengadilan

Ă—

ASN Tersangka Suap, Pengacara: Nanti Kami Buktikan di Pengadilan

Bagikan berita
Foto ASN Tersangka Suap, Pengacara: Nanti Kami Buktikan di Pengadilan
Foto ASN Tersangka Suap, Pengacara: Nanti Kami Buktikan di Pengadilan

PADANG – Polisi resmi menetapkan oknum ASN Bapenda Padang, JN (45) dan warga sipil, IZ (63) sebagai tersangka suap setelah keduanya terjaring OTT di depan eks Balaikota Padang, Jumat (18/10).Kuasa hukum kedua tersangka meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus ini. "Kami akan buktikan di persidangan nanti," ujar Fadhli Al Husaini dan Mulyadi, Minggu (20/10).

Pengacara dari Kantor Hukum Independen (KHI) ini juga menyatakan pihaknya menghormati proses yang tengah dilakukan penyidik saat ini. "Kalau memang ada bukti, kami berharap kepolisian mengungkap semua pihak yang terlibat," katanya lagi.Sebelumnya JN dan IZ diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT). Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara selama 1Ă—24 jam, kedua terduga pungutan liar resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Keduanya ditetapkan tersangka dan bisa dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Bagaimanapun penetapan merupakan tindakan peregangan sementara waktu yang sesuai dengan HAM,” ujar Yulmar.Dikatakan, dari OTT yang dilakukan petugas, disita uang tunai sebesar Rp33.590.000 yang diduga sebagai ucapan terima kasih atas pengurusan biaya perolehan hak atas tanah bangunan (BPHTB). Tidak hanya uang tunai, petugas

juga menyita bukti pembayaran pengurusan BPHTB di Bapenda Padang.Atas perbuatan kedua tersangka, pihaknya menjerat dengan pasal 12 huruf a dan b serta pasal 5 ayat (1) dan (2) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (arief)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini