Asosiasi Bongkar Muat akan Polisikan Pelindo II

×

Asosiasi Bongkar Muat akan Polisikan Pelindo II

Bagikan berita
Asosiasi Bongkar Muat akan Polisikan Pelindo II
Asosiasi Bongkar Muat akan Polisikan Pelindo II

PADANG - Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sumbar akan melaporkan PT Pelindo II Cabang Teluk Bayur ke Polda Sumbar. APBMI mengambil langkah itu karena mereka merasa PT Pelindo telah melanggar Pasal 33 UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Dalam pasal tersebut ditegaskan setiap badan usaha yang didirikan khusus untuk usaha jasa terkait, wajib memiliki izin."Setahu kami usaha bongkar muat yang dilakukan PT Pelindo II belum memiliki izin," kata kata Ketua DPW APBMI Sumbar, Apriatna ketika jumpa pers, Senin (11/5).

Apriatna juga mengatakan, sejak berfungsinya PT Pelindo sebagai perusahaan bongkar muat (PBM), telah membuat APBMI teraniaya.Hal senada dikatakan Ketua Alfi Sumbar, M. Tauhid. Katanya persoalan tersebut telah berlangsung sejak lama. Sebelumnya mereka juga telah menempuh jalur hukum tentang persaingan usaha yang tidak sehat.

Ketua Bidang Organisasi DPP APBMI, Romolo Sianginsong mengatakan, sudah terlalu lama persoalan itu berlarut-larut. Kemudian aturan yang dilanggar Pelindo II juga sangat banyak. "Selain UU 17/2008, juga peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang Badan Usaha Pelabuhan (BUP)," katanya.GM Pelindo II Cabang Teluk Bayur, Mulyadi melalui Humasnya, Hari Hartadi mengatakan, apa yang dijalankan Pelindo Teluk Bayur yakni usaha bongkar muat barang adalah kebijakan dari Direktur Utama Pelindo II. (defil)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini