Astaga, Ada Prostitusi Anak di Payakumbuh

×

Astaga, Ada Prostitusi Anak di Payakumbuh

Bagikan berita
Astaga, Ada Prostitusi Anak di Payakumbuh
Astaga, Ada Prostitusi Anak di Payakumbuh

PAYAKUMBUH - Kepolisian Resor Payakumbuh berhasil mengungkap kasus prostitusi terhadap anak di bawah umur, sekaligus dugaan perdagangan manusia (illegal trafficking). Seorang germo (penyedia jasa prostitusi,-red) ditetapkan sebagai tersangka."Kasus illegal trafficking yang juga terkait dengan prostitusi anak ini, dibongkar anggota Satreskrim (Satuan Reserse dan Kriminal), sejak Sabtu malam (30/7)," kata Kapolres Payakumbuh AKBP Kuswoto, kepada Singgalang Selasa (2/8).

Didampingi Kasat Reskrim Polres Payakumbuh Iptu Wawan Dermawan, Kapolres mengakui kasus illegal traficking yang terkait dengan prostitusi anak ini berhasil dibongkar jajarannya, berkat informasi dari masyarakat.Iptu Wawan yang belum sebulan menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Payakumbuh mengatakan, sebelum membongkar kasus ini, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, tentang adanya dugaan prostitusi anak pada salah satu hotel kelas melati di Jalan Soedirman, Payakumbuh.

"Saat anggota kami melakukan penyelidikan, ternyata memang ditemukan, adanya dugaan aktivitas prostitusi anak. Bahkan, tiga wanita, tertangkap tangan oleh anggota kami. Dua diantaranya di bawah umur," tutur Wawan.Nah, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, wanita dewasa berinisial YDP alias Induak,36, diduga kuat sebagai germo. Karenanya, warga RT 02/RW 02, Kelurahan Bulakan Balai Kandi, Kecamatan Payakumbuh Barat itu langsung ditetapkan polisi sebagai tersangka.

"Kemudian yang bersangkutan diduga mengambil untung dari pelacuran perempuan," urai Kasatreskrim.Sekedar diketahui, dalam menjalankan prakteknya, YDP alias Induak tidak hanya menyediakan wanita panggilan, tapi kuat diduga juga menetapkan tarif atas wanita panggilan yang diasuhnya. Sementara itu, Kasatreskrim memastikan, anak di bawah umur yang diduga terjebak bisnis berjaja seks, berstatus sebagai saksi.

Selain menetapkan satu tersangka, Satreskrim Polres Payakumbuh mengamankan sejumlah barang-bukti. Diantaranya, satu unit Yamaha Mio warna hitam berikut STNK-nya. Kemudian, uang tunai Rp500 Ribu. Selanjutnya, 2 buah HP masing2 merk samsung dan merk hammer.Polisi meyakini, tersangka atas kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun. "Nanti, bagaimana pengembangannya, kami kasih info," demikian Kasatreskrim. (bayu)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini