Atasi Longsor di Sitinjau Lauik, Petugas PU Diancam Dipenjarakan

×

Atasi Longsor di Sitinjau Lauik, Petugas PU Diancam Dipenjarakan

Bagikan berita
Foto Atasi Longsor di Sitinjau Lauik, Petugas PU Diancam Dipenjarakan
Foto Atasi Longsor di Sitinjau Lauik, Petugas PU Diancam Dipenjarakan

PADANG - Petugas Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) III diancam dengan penjara jika membersihkan tebing potensi longsor di jalan Sitinjau Lauik. Bahkan, petugas BPJN sudah sempat diperiksa oleh pihak kehutanan.Kondisi itu terlihat saat kunjungan Gubernur Mahyeldi meninjau potensi Longsor Sitinjau Lauik pada 30 Agustus 2022. Petugas dari Kehutanan mengancam akan memenjarakan kepala Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar, Syahputra A.Gani jika merusak pohon yang ada potensi longsor tersebut.

"Untuk sekitar longsor ini saya tanggungjawab, jika bapak tebang pohon saya yang akan memenjarakan bapak,"kata petugas tersebut dihadapan gubernur.Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar, Syahputra A.Gani juga tidak terima. Karena dia sudah bekerja untuk membersihkan jalan dari bahaya longsor.

Dikatannya, pihaknya sudah dua minggu berada di lapangan untuk membersihkan material longsor yang menutupi badan jalan."Karena kami adalah BPJN maka tanggung jawab kami sebenarnya terbatas pada kondisi jalannya. Tebing yang statusnya hutan lindung bukan lagi kewenangan kami," katanya.

Meski demikian, pihaknya bersedia membantu dengan catatan ada jaminan tidak akan tersangkut persoalan hukum nantinya."Saya harus jaga anggota saya. Karena sebelum ini kami telah berinisiatif membantu membersihkan material yang berada di sisi jalan. Namun anggota kami dipanggil oleh BKSDA dan sempat dimintai keterangan sampai 1,5 jam dengan alasan kawasan yang dibersihkan adalah hutan lindung," jelasnya.

Saat ini prioritas BPJN Sumbar adalah menjaga agar masyarakat tidak kehilangan akses pada jalan Sitinjau Lauik akibat tertutup longsoran. (yose)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini