Atensi Pimpinan, P21 Kasus Gula Non-SNI di Padang Dikebut

×

Atensi Pimpinan, P21 Kasus Gula Non-SNI di Padang Dikebut

Bagikan berita
Foto Atensi Pimpinan, P21 Kasus Gula Non-SNI di Padang Dikebut
Foto Atensi Pimpinan, P21 Kasus Gula Non-SNI di Padang Dikebut

[caption id="attachment_49759" align="alignnone" width="650"]Para saksi disumpah sebelum memberikan keterangan (rahmat zikri) Para saksi disumpah sebelum memberikan keterangan (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumbar, Ujang Suryana yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan suap dengan terdakwa oknum jaksa Farizal mengaku ada atensi pimpinan terkait kasus dugaan peredaran gula non-SNI yang menjerat Direktur CV Rimbun Padi Berjaya, Xaveriandy Sutanto.

"Saat pemrosesan perkara gula masih diproses di Polda, saya bersama tim jaksa lain sudah melakukan pembahasan kecil-kecilan. Saat itu rencananya akan dilakukan P-18 (hasil penyelidikan belum lengkap) dan P-19 (pengembalian berkas untuk dilengkapi) karena ada yang kurang, namun ternyata sudah dinyatakan lengkap saja (P21)," kata Ujang Suryana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Jumat (24/2).Karena ada perbedaan dengan pembahasan sebelumnya itu, ia kemudian bertanya kepada Farizal yang kemudian dijawab bahwa itu adalah atensi pimpinan. "Karena perkataan atensi pimpinan itu akhirnya saya menemui Asisten Pidana Umum (Aspidum) untuk menanyakan, namun Aspidum juga tidak mengetahui, mungkin pak Kajati," katanya.

Ujang juga mengungkapkan Farizal pada awalnya bukanlah yang ditunjuk sebagai ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara gula itu. "Berdasarkan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum (P-16) ketua tim jaksanya adalah saya, namun setelah itu keluar P-16 lagi dan di dalamnya ada nama Farizal sebagai ketua tim. Saya tidak banyak bertanya, karena beliau senior," ungkapnya.Ia juga mengatakan terdapat dua Rencana Dakwaan (Rendak) untuk perkara gula ilegal itu sebelum dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum (tahap II) pada 21 Juni 2016, yakni Rendak yang disusun tim sebelumnya dan Rendak yang disiapkan Farizal.

Keterangan tersebut juga dibenarkan tim jaksa pununtut umum (JPU) yang menangani perkara gula yaitu Rikhi B Maghaz. "Memang ada dua Rendak, maka dalam menyusun dakwaan dikolaborasi kedua Rendak itu, saya yang menyusun dakwaan," katanya. (rahmat)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini