Aturan Baru Angkutan Online, Tarif Atas Rp6.000 dan Batas Bawah Rp3.000

×

Aturan Baru Angkutan Online, Tarif Atas Rp6.000 dan Batas Bawah Rp3.000

Bagikan berita
Foto Aturan Baru Angkutan Online, Tarif Atas Rp6.000 dan Batas Bawah Rp3.000
Foto Aturan Baru Angkutan Online, Tarif Atas Rp6.000 dan Batas Bawah Rp3.000

[caption id="attachment_59404" align="alignnone" width="650"]Aplikasi transportasi online (antara) Aplikasi transportasi online (antara)[/caption]JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Sebagai revisi atas dicabutnya 14 Pasal di dalam sebelumnya atau PM 26 oleh Mahkamah Agung (MA).

Untuk tarif, Kemenhub masih akan mendengar masukan dari semua pihak dalam hal ini Organisasi Angkutan Darat dan penyelenggara taksi online (Grab, Go-Jek dan Uber)."Kalau tarif terlalu rendah waktu sore jam sibuk hujan, aplikasinya dimatikan karena terlalu murah. Itu tidak boleh, bisa di-suspend. Jadi yang wajar saja," tutur Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo, di Kemenhub, Jakarta, Jumat (27/10).

Dia mengatakan, tarif batas bawah dan atas belum evaluasi dari aturan sebelumnya. Di mana tarif dibagi menjadi dua wilayah, Sumatera, Jawa dan Bali wilayah I dan wilayah II di luar itu."Tarif batas atasnya Rp6.000 dan batas bawah Rp3.000. Untuk wilayah II batas atas Rp6.500 dan bawah Rp3.700 Tapi kalau ada evaluasi, silakan. Kita mendengar masukannya," ujarnya dikutip dari okezone. (aci)

agregasi okezone1

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini