Aturan Baru, Barang Elekronik Calon Penumpang Pesawat Diperiksa Ketat

×

Aturan Baru, Barang Elekronik Calon Penumpang Pesawat Diperiksa Ketat

Bagikan berita
Foto Aturan Baru, Barang Elekronik Calon Penumpang Pesawat Diperiksa Ketat
Foto Aturan Baru, Barang Elekronik Calon Penumpang Pesawat Diperiksa Ketat

[caption id="attachment_43907" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]JAKARTA - Dalam upaya mengantisipasi aksi terorisme menggunakan perangkat elektronika, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengeluarkan surat keputusan bahwa barang elektronik yang akan dibawa penumpang ke dalam pesawat terbang harus diperiksa dengan ketat.

Pemeriksaan terhadap barang elektronik harus sudah dilakukan di dalam bandara sebelum penumpang naik ke dalam pesawat. Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Agus Santoso, pengamanan tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Pengamanan ketat terhadap barang-barang elektronik di dalam kabin.“Keamanan penerbangan merupakan satu kesatuan dengan keselamatan penerbangan. Untuk itu pengamanan terhadap barang-barang yang berpotensi dapat menganggu keselamatan penerbangan harus diperketat. Termasuk di antaranya terhadap barang elektronik yang akan dibawa ke dalam kabin pesawat,” ujarnya dalam siaran pers Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (27/3)

Tindakan pengamanan seperti ini, kata Agus, sudah dilakukan beberapa negara bahkan lebih ketat pemeriksaannya, seperti pemerintah Amerika Serikat (AS), Kanada dan Inggris terhadap beberapa penerbangan maskapai tertentu dari bandara di negara tertentu di Timur Tengah dan Turki menuju bandara di Amerika Serikat, Kanada dan Inggris.Pelarangan membawa laptop (komputer jinjing) dan barang elektronik yang lebih besar dari telepon genggam (handphone) dalam kabin pesawat. "Namun sampai saat ini Pemerintah Indonesia belum memiliki aturan mengenai larangan membawa laptop dan barang elektronik yang lebih besar dari telepon genggam (handphone) ke dalam kabin pesawat.

Untuk saat ini barang-barang elektronik tersebut boleh dibawa ke kabin namun harus dikeluarkan dari tas dan diperiksa melalui mesin x-ray," ujarnya.Dalam surat edaran diinstruksikan pada semua kepala bandar udara di Indonesia untuk memastikan barang elektronik seperti laptop (komputer jinjing) dan barang elektronik lain harus dikeluarkan dari bagasi atau tas jinjing dan diperiksa melalui mesin x-ray.

Jika dalam pemeriksaan dengan menggunakan mesin x-ray tersebut masih membuat ragu petugas pemeriksa barang (x-ray operator), harus dilakukan pemeriksaan secara manual dengan menghidupkan perangkat elektronik tersebut, pemilik barang mengoperasikan perangkat elektronik dan personel keamanan penerbangan mengawasi dan melihat hasil pemeriksaan dari perangkat tersebut. (aci)agregasi okezone1

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini