Aturan Baru, Guru Sertifikasi Wajib di Sekolah 8 Jam Sehari

×

Aturan Baru, Guru Sertifikasi Wajib di Sekolah 8 Jam Sehari

Bagikan berita
Foto Aturan Baru, Guru Sertifikasi Wajib di Sekolah 8 Jam Sehari
Foto Aturan Baru, Guru Sertifikasi Wajib di Sekolah 8 Jam Sehari

[caption id="attachment_31952" align="alignnone" width="623"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]YOGYAKARTA – Mendikbud Muhadjir Effendy mengaku sudah mengeluarkan SK baru untuk membenahi infrastruktur landasan dasar pendidikan. Dalam SK itu guru yang mendapat tunjangan profesi harus berada di sekolah selama 8 jam dalam sehari.

"Sudah kami SK-kan menteri, mulai ajaran baru nanti tidak boleh ada lagi guru keluyuran keluar sekolah, mencari sekolah untuk mencari tambahan mengajar," katanya di Yogyakarta, Selasa (6/12).Kompensasinya, kata dia, setiap guru PNS wajib bekerja 7,5 jam di luar jam istirahat. Berada di sekolah selama 8 jam per hari itu diperlakukan pada semua guru yang dapat tunjangan profesi, baik sekolah negeri maupun swasta.

"Setiap guru yang dapat tunjangan profesi, baik negeri atau swasta, wajib berada disekolah selama 8 jam per hari. Dengan begitu, saya berharap tatap muka tidak harus di dalam kelas, bisa tatap-tatapan di luar kelas," jelasnya.Hal itu dilakukan untuk menghilangkan ketentuan kaku selama ini, yakni guru-guru tatap muka 2 jam. Dengan berada di sekolah selama 8 jam sehari, maka guru tidak perlu lagi keluar sekolah ke sekolah lain untuk mengajar dengan mendapat tunjangan sertifikasi.

"Jika tidak ada mata pelajaran, guru tetap berada di sekolah untuk tatap muka di luar kelas. Kebijakan ini untuk memperkuat program pendidikan karakter," ungkapnya. (aci)agregasi okezone1

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini