Aturan Direvisi, Pengemudi Transportasi Online Minta Kepastian Perlindungan

×

Aturan Direvisi, Pengemudi Transportasi Online Minta Kepastian Perlindungan

Bagikan berita
Foto Aturan Direvisi, Pengemudi Transportasi Online Minta Kepastian Perlindungan
Foto Aturan Direvisi, Pengemudi Transportasi Online Minta Kepastian Perlindungan

[caption id="attachment_59404" align="alignnone" width="650"]Aplikasi transportasi online (antara) Aplikasi transportasi online (antara)[/caption]JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menuntaskan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26) atau dikenal dengan aturan taksi online yang dianulir oleh Mahkamah Agung (MA).

Ada 9 poin revisi yang telah disosialisasikan oleh Kementerian Perhubungan, yang diharapkan dapat memberikan solusi bagi pihak pengemudi online dan konvesional. Termasuk upaya meminimalisasi adanya pertentangan antara taksi online dan konvesional.Untuk mencegah hal tersebut kembali terulang, setiap taksi online diwajibkan menempel stiker. Stiker angkutan sewa khusus (ASK) ini wajib ditempel di kaca depan kanan atas dan belakang serta di kanan dan kiri badan kendaraan.

Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Christiansen FW mengaku tidak keberatan akan aturan penempelan sticker ini. Namun, dia mengharapkan pemerintah dapat memastikan keamanan bagi para pengemudi taksi online, beserta penumpangnya."Secara substansi kami setuju ada penandaan tapi kami minta jaminan keamanan dari pihak kepolisian agar kami tidak diintimidasi dan lain sebagainya," ujarnya di Gelanggang Remaja Pulogadung, Jakarta, Jumat (20/10).

pRIA yang akrab disapa Yansen ini mengungkapkan pihak pengemudi online sering kali menjadi korban apabila ada perselisihan di lapangan.  "Kenyataan di lapangan saat ini, misalnya tipe mobil A digunakan untuk online, ada pula mobil pribadi dengan mobil tipe A sama, begitu terjadi kerusuhan yang jadi korban online," tuturnya dikutip dari okezone.Oleh karena itu, dengan adanya ketetapan dari pemerintah hal tersebut tidak akan ditemukan lagi kemudian hari. Sekaligus, mengakomodasi kepentingan taksi online, taksi konvensional,  dan terutama penumpang.

Sebagai informasi, stiker ini nantinya memuat informasi wilayah operasi, jangka waktu berlaku izin, nama badan hukum, dan latar belakang logo Kementerian Perhubungan. Pemerintah berharap aturan-aturan baru ini bisa meminimalkan benturan antara taksi online dan taksi konvensional seperti akhir-akhir ini mencuat di berbagai daerah. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini