Aturan Gaji Pegawai Kontrak Pemerintah Tunggu Paraf Menkeu

×

Aturan Gaji Pegawai Kontrak Pemerintah Tunggu Paraf Menkeu

Bagikan berita
Aturan Gaji Pegawai Kontrak Pemerintah Tunggu Paraf Menkeu
Aturan Gaji Pegawai Kontrak Pemerintah Tunggu Paraf Menkeu

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara substansial telah disepakati. Saat ini sudah masuk ke dalam paraf para menteri.“Rancangan Perpres sudah dapat disepakati bersama dan sudah masuk ke dalam tahapan paraf menteri. Saat ini Menteri PANRB sudah memberikan paraf, tinggal menunggu paraf Menteri Keuangan. Untuk selanjutnya diajukan kepada Presiden oleh Setneg,” katanya Tjahjo, Senin (14/9).

Dia mengaku bahwa selama pembahasan ada kendala yang dihadapi. Salah satunya berkaitan dengan pajak. Namun Tjahjo mengatakan bahwa hal tersebut telah dituntaskan.“Sempat terkendala oleh PP Pajak yang tidak mengatur pembebasan pajak untuk PPPK. Dan hanya mengatur bebas pajak untuk PNS. Tetapi kendala ini dapat diatasi dengan memberikan subsidi pajak kepada PPP sehingga gaji mereka tetap sama dengan PNS,” ujarnya dikutip dari okezone.

Seperti diketahui PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). PPPK memiliki hak keuangan yang sama dengan PNS. Di mana yang membedakan hanya tidak ada pensiun bagi PPPK.Sebelumnya pemerintah sebenarnya sudah mengangkat puluhan ribu PPPK yang berasal dari para tenaga honorer K2. Namun hingga kini masih belum mengantongi nomor induk pegawai (NIP). Hal ini dikarenakan belum ada aturan yang mengatur gaji dan tunjangan bagi PPPK. (aci)

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini