Aturan Harga Acuan Batu Bara Terbit Minggu Ini

×

Aturan Harga Acuan Batu Bara Terbit Minggu Ini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. (antaranews)
Ilustrasi. (antaranews)

JAKARTA – Pemerintah siap menerbitkan aturan terkait harga acuan batu bara untuk pasar domestik (domestic market obligation/DMO) dalam minggu ini. Regulasi itu akan dituangkan dalam Peraturan Menteri (PM) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakn, pemerintah melalui arahan Presiden Joko Widodo memutuskan untuk tarif listrik PT PLN (Persero) tahun ini hingga tahun depan tidak mengalami kenaikan. Guna mengurangi beban PT PLN (Persero) karena harga batu bara dunia tengah naik, maka disusun Peraturan Menteri (PM) yang akan mengatur harga batu bara acuan untuk kelistrikan nasional.

“Harga berapa? Ya nanti kalau sudah PP (Peraturan Pemerintah) jadi. Turunan itu, saya buat Permen ESDM, dari situ diumumkan harganya. Ancer-ancer berapa? Ya nanti dulu,” tuturnya, di Ruang Damar, Gedung Heritage, Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (5/3/2018).

Jonan menegaskan, aturan tersebut akan mengatur harga batu bara untuk kelistrikan yang dapat memprtahanakan tarif listrik pada level saat ini. Dengan demikian, meskipun hingga 2019 tidak ada kenaikan tarif listrik, dapat dipastikan PT PLN (Persero) tidak akan menanggung beban.