Aturan Ponsel Black Market Ditargetkan Berlaku Februari 2020

×

Aturan Ponsel Black Market Ditargetkan Berlaku Februari 2020

Bagikan berita
Aturan Ponsel Black Market Ditargetkan Berlaku Februari 2020
Aturan Ponsel Black Market Ditargetkan Berlaku Februari 2020

JAKARTA - Aturan mengenai ponsel ilegal atau black market (BM) ditargetkan akan mulai diterapkan pada 17 Februari 2020 mendatang. Pemberantasan ponsel ilegal ini akan dilakukan dengan pemblokiran nomor identitas asli ponsel alias International Mobile Equipment Identity (IMEI).Dalam timeline penyusunan aturan tersebut direncanakan pada 17 Agustus 2019 dilakukan penandatanganan Peraturan Menteri (Permen) dari tiga pihak yakni Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Ismail menyatakan, usai penandatanganan permen tiga menteri tersebut maka pemerintah mulai menyiapkan sistem informasi basis data IMEI nasional (Sibina)."Dalam tahap ini ada 8 hal yang harus diselesaikan untuk pemberlakuan sistemnya. Diperkirakan kami butuh waktu 6 bulan," ujarnya dalam diskusi mengenai potensi kerugian akibat ponsel black market di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Jumat (2/8).

Dalam mendorong pendapatan pajak dan pertumbuhan industri ponsel secara sehat, Indonesia Technology Forum (ITF) menggelar Seminar Nasional dengan tema "Membedah Potensi Kerugian Konsumen, Industri dan Negara, Terhadap Ponsel Black Market (BM) yang beredar di tanah air.Seminar tersebut menghadirkan para tokoh pembicara dari, Dirjen SDPPl Ismail, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Harianto, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggriono Sutiarto, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, Wakil Ketua Umum ATSl Merza Fachys, Direktur Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (Y LKI) Tulus Abadi. (smn)

 

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini