Atut Resmi Diberhentikan Sebagai Gubernur Banten

×

Atut Resmi Diberhentikan Sebagai Gubernur Banten

Bagikan berita
Atut Resmi Diberhentikan Sebagai Gubernur Banten
Atut Resmi Diberhentikan Sebagai Gubernur Banten

JAKARTA - Terpidana kasus korupsi Atut Chosiyah resmi diberhentikan sebagai Gubernur Banten melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 63/P Tahun 2015, kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Selasa (29/7)."Keppres pemberhentian Ibu Atut sebagai Gubernur Banten baru turun, setelah diumumkan dalam paripurna DPRD Provinsi Banten," kata Tjahjo dalam pesan singkat yang diterima Antara di Jakarta.

Dengan demikian, lanjutnya, proses pengusulan Wakil Gubernur Rano Karno sebagai Gubernur Banten definitif dapat segera dilakukan menyusul surat pengangkatan dari Presiden Joko Widodo melalui Mendagri Tjahjo Kumolo."Setelah disetujui Bapak Presiden melalui Mensesneg, baru Keppres (pengangkatan Rano Karno) turun dan pelantikannya nanti diusulkan di Istana Negara oleh Presiden," katanya.

Atut divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dengan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan, karena dianggap bersalah memberikan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar. (*/lek)Sumber: antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini