Auditor BPK Beberkan Penyimpangan Pembebasan Lahan Proyek di Sumbar

×

Auditor BPK Beberkan Penyimpangan Pembebasan Lahan Proyek di Sumbar

Bagikan berita
Foto Auditor BPK Beberkan Penyimpangan Pembebasan Lahan Proyek di Sumbar
Foto Auditor BPK Beberkan Penyimpangan Pembebasan Lahan Proyek di Sumbar

[caption id="attachment_62634" align="alignnone" width="650"] Terdakwa Yusafni di Pengadilan Tipikor Padang (givo alputra)[/caption]PADANG - Auditor BPK RI, Arlin Gunawan Siregar dihadirkan sebagai ahli dalam sidang dugaan korupsi di Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang (Prasjaltarkim) Sumbar dengan terdakwa Yusafni di Pengadilan Tipikor Padang, Senin (23/4)

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Munir, ia membeberkan beberapa penyimpangan dalam pembebesan sejumlah lahan proyek di Sumbar.Menurutnya, pada tahap penyusunan anggaran ada tiga penyimpangan yakni dokumen RKA tanpa ada pendekatan prestasi kerja, tidak ada evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan dan tidak ada rinciannya.

Kemudian dalam pelaksanaan ganti rugi, Arlin juga menyebut tiga penyimpangan yang terjadi, yakni dalam inventarisasi tidak ada penelitian status tanah serta tak ada data nomitatif, pencairan tidak langsung ke masyarakat dan tanpa pertanggung-jawaban penggunaan dana sebelumnya.Penunjukan Yusafni sebagai KPA di 2012 dinilai tidak memenuhi persyaratan Perda Provinsi Sumbar. "KPA harusnya kepala unit kerja. Sedangkan saat itu Yusafni belum memiliki kapasitas untuk menjabat sebagai KPA, yang pada itu terdakwa hanya sebagai staf," jelasnya.

Selanjutnya, pada penggunaan ganti rugi juga terjadi penyimpangan, yakni PPTK menggunakan dana untuk kepentingan pribadi, bunga bank tidak disetor ke kas daerah, serta ganti rugi objek bangunan dan tanaman tanpa adanya pembebasan tanah."Dengan segala penyimpangan itu, sejak tahun anggaran 2012 sampai 2016, negara mengalami kerugian dengan total sebesar Rp62,506 miliar," sebutnya.

Total kerugian negara tersebut merupakan akumulasi dari dana ganti rugi yang tidak dibayarkan kepada masyarakat penerima sebesar Rp40,7 miliar dan dana objek dibebaskan bukan tanah sebesar Rp21,7 miliar.Sementara terdakwa Yusafni membantah beberapa keterangan itu. Menurutnya, daftar nominatif sudah ditandatangani bupati dan walikota sesuai lokasi ganti rugi tanah. Kemudian lokasi ganti rugi sebanyak tujuh tempat, bukan empat lokasi.

Selain itu katanya, tanah di Jalan Samudera sudah ada dua persil yang dibayarkan ganti ruginya. "Tujuh persil merupakan tanah negara, makanya yang dibayar baru bangunan dan tanaman saja," jelasnya. (wahyu)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini