Awas, Money Politics di Pilkada Bisa Dipidana

Ă—

Awas, Money Politics di Pilkada Bisa Dipidana

Bagikan berita
Awas, Money Politics di Pilkada Bisa Dipidana
Awas, Money Politics di Pilkada Bisa Dipidana

[caption id="attachment_7945" align="alignnone" width="580"]Ilustrasi (sinarharapan.co) Ilustrasi (sinarharapan.co)[/caption]JAKARTA – Perilaku politik uang (money politics) saat Pilkada Serentak 2015 tidak bisa ditindaklanjuti oleh penyidik Polri karena terbentur aturan. Pasalnya pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada tidak diatur sanksi pidana atas perbuatan politik uang.

Perubahan Undang-Undang Pilkada menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota telah diatur sanksi pidana untuk pelaku politik uang hingga denda yang harus dibayarkan.Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, pada Pilkada Serentak 2015 politik uang tidak bisa dipidana. Namun pada Pilkada Serentak 2017, politik uang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Sanksinya pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Ari saat memberikan amanat kepada penyidik di Ruang Rapat Utama Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada semua penyidik yang berada di daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2017 mampu mencegah perilaku politik uang.

"Lakukan penyidikan secara profesional,tidak menutup kemungkinan akan dijadikan kendaraan untuk mengalahkan lawan politiknya untuk membuat seolah-olah terjadi money politics," katanya.Mantan Wakabareskrim itu meminta seluruh penyidik Polri di daerah tidak terjebak ke dalam areal politik yang diciptakan oleh setiap pasangan calon. “Harus tetap teguh pada kebenaran materiil,” tukas Ari. (lek)

agregasi okezone1

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini