Awetkan Bangkai Enggang, Pria di Agam Ini Diamankan Polisi

×

Awetkan Bangkai Enggang, Pria di Agam Ini Diamankan Polisi

Bagikan berita
Foto Awetkan Bangkai Enggang, Pria di Agam Ini Diamankan Polisi
Foto Awetkan Bangkai Enggang, Pria di Agam Ini Diamankan Polisi

LUBUK BASUNG - Sr (62), warga Lubuk Nyanyak, Dama Gadang, Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya, Agam diamankan polisi karena mengawetkan burung Enggang.Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, dan beberapa anggota lainnya di Mapolres, Sabtu (4/1) menjelaskan, Sr ketahuan memiliki seekor burung yang dilindungi.

Dari hasil pemeriksaan sementara burung Enggang yang ia miliki itu diburu dan ditembak dengan bedil angin berkaliber tinggi yang memiliki daya jauh lebih kuat, sehingga mampu mengena sasaran tembak, dalam hal ini burungg Enggang."Menguasai, memiliki dan menguasai hewan yang dilindungi, apalagi membunuh dan mengawetkan melanggar Undang undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman paling tinggi 5 tahun penjara," ujarnya.

Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Resort Agam, Ade Putra mengatakan burung Enggang termasuk hewan yang dilindungi negara, tidka diperbolehkan dikuasai dan miliki sembarangan tanpa izin.'Menangkap atau membunuh satu ekor burung Enggang sama dengan membunuh dua ekor, sebab, terang Ade Putra, kalau satu ekor keluar dari sarangnya pokok kayu, ada yang tinggal dalam sarangnya yang selalu menunggu makanan dari burung Enggang yang keluar cari makan," katanya.

Burung enggang yang menunggu makanan itu tidak akan keluar-keluar, sehingga mati kelaparan, karena memang burung Enggang yang di dalam sarangnya pada pokok kayu yang dilobanginya itu tidak dapat keluar.Burung Enggang ini diyakini dapat dijadikan sebagai obat. Banyak juga yang menggunakan burung Enggang dalam aktivitas mistis. (lukman)

 

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini