[caption id="attachment_4516" align="alignnone" width="649"] Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Dilaporkan mencabuli anak kandung sendiri, lelaki paruh baya berinisial ST (41) ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sumbar.
Perbuatan bejat itu diduga dilakukan pada anak perempuannya D (17) dan Di (15) sejak September 2015 di rumahnya di Limau Manis Selatan, Pauh, Padang.Direktur Reskrimum Polda Sumbar, Kombes Erdi Ardimurlan Chaniago, Jumat (19/5) mengatakan pihaknya mengamankan pelaku beberapa hari lalu setelah menerima laporan keluarga korban.
Kedua korban diketahui masih duduk di bangku SMP, masing-masing kelas tiga dan kelas dua. Kejadian baru terungkap setelah kakak korban melihat aksi ayahnya itu. Pelaku ternyata selalu mengancam korban supaya tidak menceritakan kepada ibunya atau orang lain."Saksi-saksi telah diperiksa, termasuk meminta keterangan dari korban. Sejauh ini korbannya masih dua orang, jika ada yang pernah mengalami hal sama yang dilakukan pelaku laporkan ke polisi," kata Erdi. (guspa) Editor : Eriandi