Bahaya Pornografi dan Pelecehan Seksual di Ruang Digital

Ă—

Bahaya Pornografi dan Pelecehan Seksual di Ruang Digital

Bagikan berita
Foto Bahaya Pornografi dan Pelecehan Seksual di Ruang Digital
Foto Bahaya Pornografi dan Pelecehan Seksual di Ruang Digital
AGAM – Webinar Indonesia Makin Cakap Digital yang digagas Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika kembali digelar di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada Rabu, 20 Oktober 2021. Webinar yang dimulai pukul 09.00 WIB itu membahas tentang Bahaya Pornografi dan Pelecehan Seksual di Ruang Digital para narasumber yang mempunyai kompetensi di bidang masing-masing serta seorang musisi yang akan ikut berpartisipasi. Webinar ini bertujuan dalam mencapai target 50 juta masyarakat Indonesia untuk mendapatkan Literasi di bidang Digital hingga 2024. Kemajuan teknologi digital membuat masyarakat mudah mendapatkan informasi secara online, sayangnya hal tersebut dibarengi dengan dampak negatif seperti pornografi dan pelecehan seksual. Menurut Uzair, sebagai Direktur Utama PT. Radio Antero Sentramedia, menjelaskan tindakan asusila terjadi dari perilaku yang tidak sesuai dengan aturan, norma-norma dan kaidah kesopanan yang berlaku di masyarakat. Bahaya pornografi menjadi bentuk kejahatan internet yang sedang marak melalui berbagai media komunikasi yang dipertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat, Undang-undang terkait konten asusila yang perlu diketahui di antaranya Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dan Bab XIV KUHP diatur tentang kejahatan terhadap kesusilaan, tetapi tidak diatur mengenai definisi kesusilaan. Di Indonesia hukum pidana pada pelaku cabul secara garis besar mengklasifikasikan lima jenis seperti perbuatan cabul dengan pemaksaan kekerasan, perbuatan cabul terhadap orang yang tidak sadarkan diri, perbuatan cabul terhadap anak yang belum dewasa, perbuatan cabul orang yang sedang dalam penguasaanya, dan perbuatan cabul pejabat terhadap bawahan kerja. Perbuatan-perbuatan tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 289, 290, dan 294 KUHP. Salah satu bentuk penanganan konten asusila di media sosial pada Facebook, lakukan flag atau menandai dengan cara tekan tanda, kemudian pilih “Report Page”, selanjutnya pilih “I think it shouldnt be on Facebook”, kemudian pilih “Its sexually explicit”, kemudian klik “Submit to Facebook for Review”.

Sebelumnya, dalam pembukaan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung itu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memberikan arahan tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital.

“Ada 4 kerangka digital yang penting dimiliki yaitu Kecakapan Digital, Keamanan Digital, Etika Digital dan Budaya Digital,” ungkapnya.

Hadir juga sebagai Keynote Speaker, Gubernur Provinsi Sumatera Barat yaitu, Ir. H. Mahyeldi Ansharullah, S.P mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.(rilis)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini