Bandar Ini Simpan Sabu dalam Septic Tank

×

Bandar Ini Simpan Sabu dalam Septic Tank

Bagikan berita
Foto Bandar Ini Simpan Sabu dalam Septic Tank
Foto Bandar Ini Simpan Sabu dalam Septic Tank

[caption id="attachment_27318" align="alignnone" width="650"] Ilustrasi (okezone.com)[/caption]JAMBI - Seorang buronan pengedar narkoba di Kabupaten Muarojambi, Jambi berhasil ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Muarojambi dalam Operasi Antik 2018.

Tersangka bernama Aman (37), ditangkap di Simpang Jalan Jepang, Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi, Jambi. Menurut Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, warga Teluk Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi ini adalah buronan tersebut berhasil diamankan pada Sabtu 3 Maret 2018.Bersama tersangka, pertugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 12 buah plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 buah sepatu, 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam, 1 buah bal plastik klip bening kosong.

"Setelah ditimbang petugas, barang haram sabu tersebut seberat sekitar 3,36 gram," ujar Kabid kepada sejumlah media, Minggu (4/3).Diwartakan okezone, terungkapnya kasus ini, setelah sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya, tim Satresnarkoba Muarojambi langsung menuju TKP untuk melakukan pengintaian.

Meski harus memakan waktu lama, namun apa yang diintai datang juga. Saat itu, petugas melihat pengendara motor yang mencurigakan melintas di TKP. Petugas yang yakin dengan keberadaan pelaku, langsung mengamankannya.Benar saja, saat digeledah dan disaksikan warga setempat, petugas menemukan 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu. Dalam pengembangannya, petugas juga mendatangi kediaman tersangka yang berada di Kota Jambi. Mulanya, petugas kesulitan menemukan barang bukti di dalam rumahnya.

"Beruntungnya, saat petugas menggeledah septic tank (WC), kembali petugas menemukan 8 paket kecil narkotika diduga jenis sabu," tegas Tresnadi.Usai penggeledahan, tersangka berikut barang bukti tambahan dibawa petugas ke Mapolres Muarojambi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Tersangka kita ganjar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun penjara," tutur Tresnadi. (aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini