Bandar Judi Online Terancam 10 Tahun Penjara

×

Bandar Judi Online Terancam 10 Tahun Penjara

Bagikan berita
Foto Bandar Judi Online Terancam 10 Tahun Penjara
Foto Bandar Judi Online Terancam 10 Tahun Penjara

DHARMASRAYA - Tim Opsnal dan Tim Reskrim Polres Dharmasraya menangkap salah seorang bandar judi online inisial THB (52).Pelaku ditangkap di salah satu warung di Jorong Sungai Kilang, Nagari Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Kamis (27/1/2022) sekira pukul 22. 30 WIB.

Penangkapan ini bermupa dari Laporan polisi Nomor : LP/A/ 22 /I/2022/ SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tanggal 27 Januari 2022." Pelaku dikenakan Pasal 303 K.U.H. Pidana.

Dengan Ancaman Pidana 10 Tahun Penjara," ungkap Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah dalam pres rilisnya, Jumat (28/1/ 2022).Kapolres menyebutkan, pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022, Kateam Opsnal Bripka Agus Titah Minja menerima laporan dari masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara telah terjadi pelanggaran hukum yakni, mengelola, menerima pasangan nomor judi togel.

" Berdasarkan informasi tersebut petugas langsung melakukan lidik dan mengumpukan informasi dilapangan. Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo, didampingi kanit tipidum, kanit tipidter, kanit tipikor dan kateam opsnal beserta anggota melakukan penangkapan terhadap bandar judi online tersebut," terangnya.Lanjut kapolres, ketika petugas mengamankan dan memeriksa handphone yang digunakan THB. Petugas menemukan rekapan pasangan nomo togel. THB pun mengakui melakukan, mengelolah permainan judi online.

"Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu unit handphone merk VIVO warna hitam yang digunakan THB sebagai alat membuka situs judi online. Uang senilai Rp. 1.180.000, satu buah buku tafsir mimpi dan buah ATM BRI atas nama tersangka," pungkasnya. (roni)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini