Bandar Narkoba Asal Hong Kong Divonis Mati

×

Bandar Narkoba Asal Hong Kong Divonis Mati

Bagikan berita
Bandar Narkoba Asal Hong Kong Divonis Mati
Bandar Narkoba Asal Hong Kong Divonis Mati

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan menjatuhkan hukuman mati terhadap bandar narkoba asal Hong Kong Wong Chi Ping alias Surya Wijaya dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 862 kilogram."Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," kata Hakim Ketua M Arifin saat membacakan putusan terhadap terdakwa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Jumat (13/11).

Majelis hakim menyatakan Wong Chi Ping telah terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana dan pemufakatan jahat dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 862,603 kilogram.Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan. (*/lek)

Sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini