Bandar Sabu, Warga Padang Sarai Dibekuk Polisi

×

Bandar Sabu, Warga Padang Sarai Dibekuk Polisi

Bagikan berita
Bandar Sabu, Warga Padang Sarai Dibekuk Polisi
Bandar Sabu, Warga Padang Sarai Dibekuk Polisi

[caption id="attachment_4526" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG -  Dua bandar sabu ditangkap aparat kepolisian di lokasi berbeda. Dalam penggerebekan itu disita satu sabu paket besar, tiga paket sedang dan empat paket kecil, alat hisap (bong), jarum suntik serta peralatan lainnya.

Barang bukti itu disita dari Zul Afli (40) dan Romi Hendra (27). Keduanya dibekuk Rabu (14/6) dinihari. Kini kedua tersangka mendekam di tahanan Mapolresta Padang.Kapolresta Padang, Kombes Chairul Azis, melalui Kasat Narkoba, Kompol Abriadi mengatakan tersangka Zul Afli ditangkap di rumahnya Purus I, sekitar pukul 03.30 WIB.

Dari tersangka yang berprofesi penjual ikan itu disita satu paket sedang sabu, tiga paket kecil, dua pak plastik klip bening, kaca kompeng, bong, jarum suntik dan peralatan lainnya.Setelah mendapatkan barang bukti, pelaku digiring ke Mapolresta untuk pemeriksaan. Pada petugas ia mengakui barang haram itu miliknya yang didapati dari seseorang. Petugas melakukan pengembangan dan didapati nama Romi.

Mendapatkan pengakuan itu, beberapa anggota Opsnal kembali bergerak dan mendatangi rumah target di KomplekDenai Pamulang, Blok E, Padang Sarai, Koto Tangah, Padang. Tersangka Romi Hendra berhasil ditangkap sekitar pukul 06.40 WIB.

Dari bandar itu disita satu paket besar sabu, satu paket sedang dan satu paket kecil dan barang bukti lainnya.Pedagang itu berhasil diciduk setelah mendapat informasi dari tersangka yang ditangkap sebelumnya. Dia digerebek saat tidur di rumahnya, setelah digeledah ditemukan barang bukti.

Mendapatkan BB tersangka digelandang ke Mapolres untuk pemeriksaan. Kedua tersangka diancam hukuman 12 tahun penjara sesuai UU No.35/2009 tentang Narkotika. (guspa)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini