Banding PKS Ditolak, Fahri Hamzah Menang Lagi di Pengadilan Tinggi

×

Banding PKS Ditolak, Fahri Hamzah Menang Lagi di Pengadilan Tinggi

Bagikan berita
Foto Banding PKS Ditolak, Fahri Hamzah Menang Lagi di Pengadilan Tinggi
Foto Banding PKS Ditolak, Fahri Hamzah Menang Lagi di Pengadilan Tinggi

[caption id="attachment_34598" align="alignnone" width="650"] Fahri Hamzah (ist)[/caption]JAKARTA - ‎Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan Fahri Hamzah.

"Pada hari ini, kami telah mendapatkan surat pemberitahuan isi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 539/pdt/2017/TDKI yang intinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 14 Desember 2016 Nomor 214/pdt 2016," ujar kuasa hukum Fahri Hamzah, Muzahid ‎di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (14/12).Muzahid menambahkan, putusan banding ini menguatkan putusan PN Jaksel, di mana PKS tidak boleh melakukan tindakan apa pun terhadap status keanggotaan Fahri di partai dan kedudukan Fahri di DPR.

Putusan banding juga menguatkan putusan PN Jaksel yang menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum mengenai putusan PKS terhadap pemberhentian Fahri dari semua jenjang keanggotaan PKS tertanggal 11 Maret 2016.‎"Kemudian, kelima menyatakan tak sah atau batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusam nomor 463 dan seterusnya, tertanggal 1 April 2016 tentang pemberhentian penggugat sebagai anggota PKS," katanya mengutip okezone.

Selain itu‎, dalam putusan tersebut juga meminta PKS merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Fahri seperti semula. Bahkan, memerintahkan kepada PKS untuk membayar ganti rugi terhadap Fahri.‎"Menghukum tergugat 1, tergugat 2 dan 3 secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi pada penggugat secara tunai kerugian imateriil pada penggugat sebesar Rp30 miliar. Itulah bunyi putusan pada Desember 2016," ujarnya.

Adapun pihak yang digugat oleh Fahri yakni tergugat I Presiden PKS Sohibul Iman, tergugat II Majelis Tahkim PKS, dan tergugat III Badan Penegak Disiplin organisasi PKS.Atas kemenangan itu, Fahri tak akan melancarkan serangan ke PKS seperti mengajukan gugatan materiil. Meski begitu, Fahri siap melawan bila ia kembali diserang orang-orang yang dianggapnya merusak PKS. Sebab, ia mengklaim memiliki banyak peluru untuk melawan serangan-serangan itu.

"Saya sebenarnya banyak peluru, serangannya bisa mematikan tapi kan saya kader, saya enggak bisa merusak partai, tapi kalau ada orang yang merusak partai saya dari dalam, ya saya injek juga nanti," tegas Fahri. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini