• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 24, 2022
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Nasional

Banyak Orang tak Peduli Hak Cipta Jurnalistik di Media Sosial

Kamis, 12 Mei 2022 | 09:44
0 0
Organisasi Pers Tolak Revisi 2 Pasal UU Pers dalam Omnibus Law

Ilustrasi (ist)

JAKARTA – Perkembangan teknologi digital beberapa tahun terakhir tak hanya membawa kemajuan di berbagai sektor, tetapi juga memunculkan persoalan baru dalam hal hak cipta, terutama di bidang jurnalistik.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kominfo), Usman Kansong, mengatakan persoalan itu muncul manakala media sosial (medsos) mengambil karya jurnalistik orang atau media massa lain tanpa menyebutkan sumbernya.

BACA JUGA

Negara-negara G20 Harus Solid Jaga Stabilitas Ekonomi Dunia

Polri Terapkan Restorative Justice Pada Kasus Pencurian Sawit di Mukomuko

Diterbitkan Mendag, Begini Aturan Ekspor CPO Terbaru

“Salah satu persoalan yang muncul di era digital ini adalah hak cipta. Jadi orang tidak peduli dengan hak ciptanya dan orang lain mengambil karya orang lain juga tidak memperdulikan hak cipta itu,” ujar Dirjen IKP Kominfo dalam acara Seminar bersama KPI “Perlindungan Hak Cipta Konten Penyiaran di Media Sosial” yang digelar secara luring dan daring dari Denpasar pada Rabu (11/5/2022).

Menurut Dirjen Usman, persoalan mengenai Hak Cipta jurnalistik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 43 tentang Pembatasan Hak Cipta.

Dalam beleid ini, media yang mengutip karya jurnalistik dan menyebutkan sumbernya dianggap tidak melanggar Hak Cipta, sehingga banyak media elektronik utama (mainstream) yang menggunakannya.

“Karena itu di stasiun TV (televisi) sekarang ini kan banyak acara-acara, misalnya mengambil hanya menyebutkan YouTube sebagai sumbernya, tapi tidak menyebutkan itu karya siapa,” katanya.

Di media cetak, masalah Hak Cipta ini dianggap sangat penting karena terkait pemenuhan hak ekonomi pembuatnya, sehingga menjadi konsen selama berpuluh-puluh tahun sebelumnya.

Dirjen Usman mencontohkan jika media cetak mengutip foto, harus mencantumkan sumber dan menyebutkan nama fotografernya, kendati sudah berlangganan sebelumnya, seperti dari kantor berita Antara atau AFP (Perancis).

“Mestinya ini juga berlaku di dalam penyiaran, kelak harus berlaku di dalam penyiaran,” imbuhnya.

Disisi lain, banyak media mainstream terindikasi berpotensi melakukan pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan konten-konten dari media sosial tanpa menyebutkan nama pembuatnya atau sumbernya.

Padahal, media mainstream seharusnya menjadi pembentuk arus utama isu-isu atau pemberitaan di masyarakat, yang diikutip oleh media sosial.

“Banyak media online ataupun media cetak itu yang mengutip tweet atau kicauannya politisi misalnya begitu saja, tanpa melakukan verifikasi. Ini kan memunculkan kemalasan tersendiri atau disebut juga Instan jurnalisme,” tandasnya. (aci)

ShareTweetSend

REKOMENDASI

Indeks Belanja Ramadhan Naik, PE Indonesia 5,1 % di Atas Global

Negara-negara G20 Harus Solid Jaga Stabilitas Ekonomi Dunia

Selasa, 24 Mei 2022 | 17:44

...

Polri Buka Penerimaan Polisi dari Lulusan Sarjana, Ada S2 Ilmu Tafsir/Hadist

Polri Terapkan Restorative Justice Pada Kasus Pencurian Sawit di Mukomuko

Selasa, 24 Mei 2022 | 16:06

...

Empat Hari ke Depan, Harga Minyak Goreng Curah Rp11.500 per Liter

Diterbitkan Mendag, Begini Aturan Ekspor CPO Terbaru

Senin, 23 Mei 2022 | 21:00

...

Indonesia Perkuat Kerja Sama Ekonomi dengan Arab Saudi

Indonesia Perkuat Kerja Sama Ekonomi dengan Arab Saudi

Senin, 23 Mei 2022 | 20:22

...

Sinetron ‘Cinta Setelah Cinta’ SCTV, Tsania Marwa Akui Kesamaan dengan Karakter yang Diperankan

Sinetron ‘Cinta Setelah Cinta’ SCTV, Tsania Marwa Akui Kesamaan dengan Karakter yang Diperankan

Senin, 23 Mei 2022 | 19:45

...

Menko Perekonomian Bertemu dengan CEO Qualcomm, Bahas Potensi Digitalisasi di Indonesia

Menko Perekonomian Bertemu dengan CEO Qualcomm, Bahas Potensi Digitalisasi di Indonesia

Senin, 23 Mei 2022 | 17:06

...

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In