Banyak Perda Disahkan tak Dilanjutkan Pergub

×

Banyak Perda Disahkan tak Dilanjutkan Pergub

Bagikan berita
Banyak Perda Disahkan tak Dilanjutkan Pergub
Banyak Perda Disahkan tak Dilanjutkan Pergub

PADANG - Banyak peraturan daerah (perda) yang disahkan DPRD Sumbar tak dilanjutkan dengan peraturan gubernur (pergub). Padahal tanpa pergub, perda tak bisa diterapkan, hanya menjadi dokumen saja.Pada Tahun 2015 lalu telah disahkan 13 perda. Namun yang sudah ada pergubnya baru ada empat. Itu pun pergub untuk soal keuangan dan pemerintahan saja. Semisal perda APBD, APBD-Perubahan dan laporan pertanggungjawaban (LPJ). Sementara pergub terkait masyarakat dan daerah hanya ada satu dari 10.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Arkadius Dt.Intan Bano meminta pemprov Sumbar untuk bergegas membuat pergub untuk semua perda yang telah disahkan. Sehingga aturan itu benar-benar diterapkan.Arkadius menyesali perda yang sudah disahkan tak segera mungkin disusun pergubnya oleh Pemprov. Sehingga ujung-ujungnya peraturan yang diharapkan bisa langsung optimal diterapkan di tengah masyarakat itu terbengkalai pelaksanaannya.

Dari laporan Pemprov ke DPRD, untuk perda yang disahkan pada tahun 2015. Dari 13 perda yang dbuat pergubnya. Yakni, pergub APBD, APBD Perubahan, laporan pertanggungjawaban dan pergub untuk perda retribusi perizinan tertentu."Perda retribusi perizinan tertentu ini ditindaklanjuti dalam bentuk tiga Pergub. Pertama Pergub izin memperkerjakanan tenaga asing, retribusi tentang trayek dan usaha perikanan," ujar Arkadius, Rabu (20/1).

Selain itu, ada juga pergub yang sedang disusun Biro Hukum yakni perda tentang pelayanan publik. Sementara yang lain masih dalam kajian SKPD. Dalam penyusunan pergub memang tak ada batasan waktu. Walaupun begitu harusnya cepat dibuatkan pergubnya. Agar peraturan tak mandul.Sementara itu, Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD, Raflis menuturkan dalam pembahasan satu Perda menghabiskan anggaran setidaknya Rp200 juta. Itu jika disusun komisi. Tapi jika disusun pansus, anggarannya bisa sampai Rp400 juta. Sebab jumlah dewan dalam pansus biasanya lebih banyak daripada pada komisi.

"Anggaran yang Rp200 juta itu hanya untuk proses pembahasan di DPRD. Sementara biaya pembuatan naskah dan yang lainnya dibiayai dari anggaran pemprov," ujarnya.Untuk diketahui, sebanyak 13 perda yang telah disahkan pada 2015 yakni, Perda tentang kemandirian pangan, retribusi jasa usaha, perlindungan dan pemenuhan hal penyandang disabilitas, pembinaan jasa konstruksi, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sumbar 2014. Lalu perda penyelenggaraan pelayanan publik, tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan, pemanfaatan bagian jalan, APBD-P Sumbar 201 5, APBD Sumbar 2016, peran serta masyarakat dalam perlindungan hutan rakyat, pernyertaan modal pemda pada perseorangan terbatas, dan perubahan atas perda nomor 15 tahun 2012 tentang pendirian PT. Jamkrida.(titi)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini