PADANG - Dari 60 kafe/tempat hiburan di Padang, hanya 18 kafe yang memiliki izin. Sementara, yang memiliki izin itu pun banyak yang menyalahi aturan.
Betapa tidak, aturan operasional sering dilanggar, yakni hingga melewati pukul 01.00 WIB. Lalu ada lagi operasional dengan pijat 'plus-plus'.Inilah yang menjadi tugas berat dari Satpol PP untuk menindaklanjutinya. Mulai dari yang tak memiliki izin hingga menyalahi izin tersebut.
Hal itu terungkap dalam Sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2005 Junto Perda No.04 tahun 2007 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Lalu, sosialisasi Perda Nomor 15 tahun 2011 tentang Izin Gangguan (HO) bagi pengusaha tempat hiburan di Padang, Senin (16/11). (*/lek)Sumber:antara Editor : Eriandi